PALEMBANG, KORANRADAR.ID – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang temukan 7 sarana klinik kosmetik tanpa izin edar.
Temuan diperoleh pada saat Intensifikasi Pengawasan Kosmetik khusus klinik kecantikan di tiga kabupaten kota yakni Palembang, OKI, dan OKU Timur pada tanggal 19 - 23 Februari 2024.
Hal ini diungkapkan Teddy Wirawan M.Si Apt, Plt Kepala BBPOM Palembang didampingi Aquirina Leonora, S.Si Apt, PFM Ahli Madya Fungsi Pemeriksaan, Ketua YLKI Sumsel, Dr Taufik Husni SH MH, dan Henny Yulianti S.IP MM dari Dinas Perdagangan Sumsel.
“Jumlah sarana yang kita lakukan sidak ada 28 sarana, di mana 7 sarana kita temukan tanpa izin edar,” tuturnya pada saat konferensi pers di kantor BBPOM Palembang, 29 Februari 2024.
Selain itu, lanjutnya, ditemukan pula 26 item produk atau 424 pcs tanpa izin edar dengan total Rp39.904.000.
Jenis produk kosmetika Tanpa Izin Edar antara lain krim racikan, skin whitening cream, facial wash, dan body lotion serum. Seluruh produk Tidak Memenuhi Syarat tersebut akan dilakukan pemusnahan. Waktu pemusnahan oleh pemilik sarana disaksikan oleh petugas BBPOM Palembang.
“Untuk pemilik sarana akan kita beri peringatan dan pembinaan serta akan dilakukan pemusnahan. Apabila periode berikutnya masih ditemukan lagi akan ada ancaman pidana,” ujarnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati dalam memilih kosmetik yang akan digunakan seperti kosmetik yang tidak memiliki izin edar. Ia juga menyarankan untuk selalu lakukan Cek KLIK , Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kadaluarsa sebelum membeli kosmetik.
Sementara Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumsel, Dr Taufik Husni SH MH menambahkan, pihaknya sangat berterima kasih dengan adanya temuan dari BBPOM Palembang.
“Saat ini klinik kecantikan meningkat pesat khususnya di Kota Palembang. Untuk itu masyarakat harus berhati-hati, karena tidak semua klinik kecantikan memiliki produk yang aman digunakan,” ungkapnya.
Apalagi lanjutnya, dengan adanya temuan sarana maupun produk Tanpa Izin Edar ini sudah bisa dipastikan tidak memenuhi standar dan tidak disarankan pemerintah untuk diedarkan maupun digunakan. Taufik juga mengimbau kepada masyarakat luas, apabila ada yang merasa dirugikan dengan hasil dari klinik maupun produk kecantikan, YLKI Sumsel membuka ruang aduan untuk konsumen.
“Semua perempuan pasti ingin cantik. Mereka berharap dengan adanya klinik kecantikan bisa membuat mereka lebih cantik, glowing, dan lainnya. Namun, apabila kejadian ternyata lain, kami YLKI siap melakukan pendampingan,” tegasnya.
Imbauan senada juga dicetuskan Henny Yulianti S.IP MM, di mana ia juga mengingatkan agar masyarakat selalu waspada dan berhati-hati. “Semua pedagang pasti gencar menawarkan dagangannya. Masyarakat sebaikny cermat memilih terutama produk kosmetik. Jangan pilih yang asal cepat saja hasilnya,” kata dia.
Ia juga menyebutkan, pihaknya selama ini sudah bekerja sama dengan YLKI Sumsel di mana semua penganduan akan langsung ditangani oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). (hen)