Didominasi Kasus KDRT Hingga Ditelantarkan Suami

Rabu 24 Jan 2024 - 19:57 WIB
Reporter : Edi Firmansyah
Editor : Swan

PAGARALAM, KORANRADAR.ID – Kantor Pengadilan Agama Kota Pagaralam mencatat ada 183 perempuan menyandang status sebagai janda setelah mengajukan gugatan cerai, lantaran menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga ditelantarkan oleh suami.

Kepala Bagian Keperkaraan Pengadilan Agama kota Pagaralam, Muhammad Ilham mengatakan sepanjang tahun 2023 terdapat 208 perempuan mengajukan gugatan cerai. Dari total kasus tersebut 183 di antaranya telah putus perkaranya, sehingga resmi menyandang status janda. “Untuk gugatan suami mengajukan talak ada 72 orang. Sebanyak 65 sudah putus dan menjadi duda,” ujar Ilham, kemarin.

Ilham menjelaskan, motif dari keretakan rumah tangga itu mayoritas dikarenakan faktor ekonomi dan KDRT. Ditambah beberapa faktor lain seperti kasus penelantaran. “Melihat perkara perceraian diajukan jika itu, dari pihak perempuan menyatakan suaminya tidak mau mencari nafkah. Kemudian ada yang kecanduan Narkoba atau judi online, sementara perkara talak dari pihak laki-laki adalah ketidakharmonisan atau karena si istri tidak mau patuh pada suami,” ucapnya.

Dari sekian banyak kasus perceraian di Kota Pagaralam lanjut Ilham, rata-rata warga yang mengajukan perkaranya ke Pengadilan Agama usianya masih tergolong muda, yakni di kisaran umur 22 hingga 35 tahun. Sehingga hal ini cukup memprihatinkan lantaran usia pernikahan yang masih tergolong singkat, ditambah beban anak yang menjadi tanggungan, akibat perkara ini dikhawatirkan akan menjadi permasalahan di masa depan.

“Mirisnya, banyak yang mengajukan gugatan cerai dan talak ini rata-rata usianya masih tergolong muda, dan rata-rata juga sudah mempunyai keturunan. Sehingga faktor lingkungan seperti judi online dan Narkoba sepertinya sudah jadi persoalan umum di masyarakat Pagaralam saat ini, yang imbasnya pada tidak panjangnya umur pernikahan,” pungkasnya. (edi)

Tags :
Kategori :

Terkait