PALI, KORANRADAR.ID - Bupati PALI H Heri Amalindo hadiri pelantikan anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kecamatan Talang Ubi, Senin 22 Januari 2024 di Gedung Orkes Komplek Pertamina Pendopo.
Saat hadiri pelantikan, Bupati PALI diberi kesempatan memakaikan rompi secara simbolis yang mengisyaratkan kesiapan anggota PTPS mengawasi proses jalannya pemungutan suara pilpres dan pileg pada 14 Februari 2024 mendatang.
Bupati PALI memberikan pesan terhadap anggota PTPS yang baru saja dilantik agar selalu berkoordinasi dengan Panwaslu Kelurahan, Panwaslu Kecamatan dan Bawaslu saat terjadi permasalahan di lapangan.
"Cepat selesaikan ketika ada masalah di lapangan, jangan bertindak sendiri tapi berkoordinasilah dengan Bawaslu atau Panwaslu Kecamatan," pesan Bupati.
Bupati juga menekankan agar anggota PTPS tidak Ikut-ikutan berkampanye. "Selaku pengawas jangan ikut langsung kampanye tim sukses Pilpres maupun Caleg. Karena anda adalah pengawas," imbuhnya.
Selaku PTPS menurut Bupati harus menjalankan amanah sesuai tugas dan fungsi. "Tadi anda sudah disumpah, itu harus dijalankan dan pegang teguh azas pemilu yakni luber dan jurdil," tandasnya.
PTPS juga diharapkan Bupati bersinergi dengan KPPS saat di lapangan. "Suksesnya Pemilu kalau terjalin koordinasi, komunikasi dan bersinergi. Dalam hal ini, PTPS harus bersinergi dengan KPPS di lapangan," pesannya lagi.
Tak lupa, Bupati juga mengingatkan agar anggota PTPS menjaga kesehatan. "Jaga kesehatan, karena mulai hari ini hingga 7 hari pasca pelaksanaan pemilu anda harus bekerja," katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu PALI Lestrianti menyebut tugas PTPS tidak ringan. "Mulai saat ini, jiwa dan raga PTPS separuhnya milik Bawaslu. Jaga Pemilu 2024 sesuai perUndang-Undangan karena tugas anda tidak ringan," ungkap Ketua Bawaslu PALI.
Lestrianti juga menekankan agar PTPS jangan hanya berdiri di TPS, jangan datang saat buka kotak suara dan datang lagi sesudah penghitungan suara. "Ujung tombak demokrasi ada dibahu PTPS, jangan jangan datang lalu pergi, tapi bekerja penuh waktu kecuali sakit, tidak ada alasan meninggalkan TPS sebelum proses Pemilu selesai," tegasnya.
Dijabarkan Lestrianti bahwa PTPS adalah pengawas di TPS untuk memastikan proses pemungutan suara berjalan jurdil. "PTPS harus berkontribusi pada Bawaslu, dimana pada saat masa tenang pastikan masa tenang benar-benar tenang, pastikan tidak ada parpol atau caleg tidak melakukan kegiatan politik," tutupnya. (whr)