Dishub PALI Ancam Pemilik Kendaraan Tak Uji KIR

Kamis 04 Jan 2024 - 20:33 WIB
Reporter : Maman Wahari
Editor : Swan

PALI, KORANRADAR.ID - Kendaraan niaga roda empat diwajibkan untuk melakukan uji KIR untuk menghindari kecelakaan dijalanan akibat tidak layak jalan pada sebuahkendaraan, termasuk kendaraan niaga yang ada di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan. 

Kewajiban kendaraan niaga melakukan uji KIR tertuang dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 53 ayat (1).

Untuk menggerakkan pemilik kendaraan niaga melakukan uji KIR, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten PALI menyampaikan himbauan agar patuh terhadap aturan tersebut. 

Disampaikan Kepala Dishub Kabupaten PALI, Kartika Anwar melalui Kabid Lalulintas Zulkopli SH bahwa aturan melakukan uji KIR juga tertulis juga melalui Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor PM 133 tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (PBKB).

"Aturannya jelas, dan pemilik kendaraan wajib melakukan uji KIR secara berkala," ungkap Zulkopli, Kamis 4 Januari 2024.

Ditambagkan Zulkopli bahwa uji KIR kendaraan wajib dilakukan setelah satu STNK kendaraan dikeluarkan. 

"Artinya setelah satu tahun pemilik kendaraan menerima STNK, uji KIR harus dilakukan. Dan masa berlaku uji KIR setiap 6 bulan sekali," imbuhnya. 

Ditegaskan Zulkopli bahwa apabila pemilik kendaraan lalai melakukan uji KIR maka sanksi tegas menantinya.

"Sanksi tegas dapat diterima pemilik kendaraan niaga, salah satunya adalah pembekuan izin juga pencabutan izin. Namun ada juga sanksi administrasi seperti peringatan tertulis juga pembayaran denda," tandasnya. 

Untuk jenis kendaraan niaga yang wajib uji KIR disebutkan Zulkopli adalah mobil berpenumpang umum, bus, mobil barang, kereta gandengan dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.

"Untuk itu, jangan pernah abaikan aturan atau kewajiban uji KIR. Sebab bukan hanya mendisiplinkan pemilik kendaraan, uji KIR juga sebagai upaya meminimalisir kecelakaan lalu lintas akibat tidak layak sebuah kendaraan," imbaunya.

Untuk pemilik kendaraan yang ingin mengurus atau melakukan uji KIR, Zulkopli mempersilakan masyarakat untuk datang ke Kantor Dishub PALI. 

"Kami siap melayani masyarakat untuk melakukan uji KIR. Dan akan kami proses cepat asalkan data yang diberikan lengkap," tutupnya. (whr)

Kategori :

Terkini

Minggu 06 Oct 2024 - 23:25 WIB

Legenda Burung Han Hao

Minggu 06 Oct 2024 - 23:25 WIB

Terapi Musik: Penyembuh Jiwa dan Raga

Minggu 06 Oct 2024 - 23:24 WIB

Kisah Semangkok Bakmi