BSI Resmi Jadi BUMN!

Rabu 24 Dec 2025 - 20:05 WIB
Reporter : Asif Ardiansyah
Editor : Asif Ardiansyah

Pada RUPSLB tersebut pemegang saham memutusan menyetujui dua mata acara yang diusulkan yakni:

1. Perubahan Anggaran Dasar dalam rangka penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan dan kebijakan antara lain:

a. UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara; dan

b. POJK No. 2 Tahun 2024 mengenai Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah berikut peraturan pelaksanaannya.

2. Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Tahun 2026.(eds/eds)

 

Kategori :