Bantah Klaim Kepemilikan Tanah, Kuasa Hukum Indriana Berikan Klarifikasi

Kamis 20 Nov 2025 - 14:56 WIB
Reporter : Zarkasih
Editor : Swan

 

Kalau pengrusakan, katanya pembeli ini secara hukum karena membeli sesudah eksekusi dan proses sudah inkrah, maka pembeli ini membelinya secara benar tidak melanggar.

 

Jangan membangun opini seolah-olah pembeli tanah atau di lokasi tanah adanya mafia tanah, justru dipertanyakan bagaimana mereka menerbitkan SHM(Sertifikat hak Miliknya)nya pada saat SHM keduanya yang dibangun sedang berproses berperkara. 

Diduga proses sertifikat yang mereka miliki tidaklah sempurna. "Sehingga kita lalui proses hukum ini kita lalui dengan benar dan tahapan-tahapan hukum dengan benar hingga jangan membangun opini seolah-olah adanya mafia tanah disini," jelasnya.

pengrusakan, katanya pembeli ini secara hukum karena membeli sesudah eksekusi dan proses sudah inkrah, maka pembeli ini membelinya secara benar tidak melanggar.

Jangan membangun opini seolah-olah pembeli tanah atau di lokasi tanah adanya mafia tanah, justru dipertanyakan bagaimana mereka menerbitkan SHM(Sertifikat hak Miliknya)nya pada saat SHM keduanya yang dibangun sedang berproses berperkara. 

Diduga proses sertifikat yang mereka miliki tidaklah sempurna. "Sehingga kita lalui proses hukum ini kita lalui dengan benar dan tahapan-tahapan hukum dengan benar hingga jangan membangun opini seolah-olah adanya mafia tanah disini," jelasnya.

Tags :
Kategori :

Terkait