BOMBASTIS! DI DEPAN HAKIM, FITRIANTI AGUSTINDA GETARKAN RUANG SIDANG: 'SAYA SEDANG PROSES CERAI DENGAN SUAMI!'

Selasa 30 Sep 2025 - 13:34 WIB
Reporter : Asif Ardiansyah
Editor : Asif Ardiansyah

PALEMBANG. KORAN RADAR. ID — Skandal korupsi PMI Palembang yang menyeret mantan Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda (Finda), dan suaminya, Dedi Siprianto, baru saja mencapai babak baru yang SANGAT MENGGEMPARKAN!

Bukan hanya dakwaan korupsi yang menyita perhatian, namun sebuah pengakuan TERSINGKAP di ruang sidang yang seketika membuat suasana hening mencekam dan publik terperanjat: Pasangan yang sama-sama terseret kasus korupsi ini ternyata sedang dalam proses perceraian!

Drama Paling Mengejutkan di Tengah Sidang Tipikor

Fakta paling pribadi dan mengejutkan ini terkuak bak petir di siang bolong dalam sidang perdana kasus Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa 30 September 2025.
Ketika Hakim Ketua, Masriati SH MH, menanyakan status hubungan Finda dan Dedi, yang identitasnya menunjukkan alamat yang sama, terdakwa Dedi dengan tenang menjawab, "Suami istri."
Namun, jawaban Finda justru menjadi PUNCAK DRAMA!
"Suami istri, tapi sedang dalam proses perceraian," tegas Finda, dengan suara yang lantang memecah keheningan ruangan!
Pengakuan BLAK-BLAKAN ini seketika menyedot seluruh perhatian. Kehadiran mereka di ruang sidang yang seharusnya fokus pada pembacaan dakwaan penyalahgunaan dana pengolahan darah PMI periode 2020-2023—kasus yang diduga kuat merugikan negara dalam jumlah SIGNIFIKAN—kini berubah menjadi sorotan DRAMA RUMAH TANGGA yang sedang HANCUR!

BACA JUGA:Terlibat Korupsi, Kejaksaan Tahan Mantan Wawako Fitrianti Agustinda dan Suaminya

BACA JUGA:Tunggu Mekanisme DPP, Pengganti Fitrianti Agustinda Sebagai Ketua Nasdem Palembang

Borgol Korupsi dan Retaknya Cinta

Fitrianti Agustinda, yang ditahan di Lapas Perempuan, hadir dengan tangan terborgol, namun masih sempat melempar senyum kepada wartawan. Sementara Dedi, yang juga tersangka, hadir mengenakan rompi tahanan merah muda.
Namun, senyum Finda ternyata menyembunyikan KERETAKAN MENDALAM.
Pengakuan cerai ini tidak hanya menambah lapisan drama pada kasus korupsi, tetapi juga memunculkan pertanyaan besar: Apakah keretakan rumah tangga ini memiliki kaitan dengan skandal korupsi yang menjerat keduanya?
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan JPU ini kini tidak hanya menyoroti Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor yang menjerat keduanya, tetapi juga menjadi panggung KETERPISAHAN pasangan ini di tengah cengkeraman hukum.
Publik menanti dengan napas tertahan, sejauh mana PERCERAIAN  ini akan memengaruhi jalannya persidangan kasus korupsi yang mengguncang Palembang. (sumeks.co) 

Kategori :