PRABUMULIH, KORANRADAR.ID - Kabar gembira bagi masyarakat Kota Prabumulih yang ingin menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih membuka pendaftaran PTPS untuk Kota Prabumulih. Tak main-main, PTPS yang akan direkrut oleh Bawaslu kota Prabumulih sebanyak 688 orang atau tiap TPS satu orang.
Untuk tahapan pengumuman resmi dilakukan mulai tanggal 19 - 31 Desember 2023, sedangkan pendaftaran dan penerimaan berkas serta penelitian kelengkapan berkas pendaftaran mulai tanggal 2 - 6 Januari 2024.
“Memang benar Bawaslu kota Prabumulih membuka pendaftaran PTPS, bagi masyarakat yang berminat silahkan mendaftar ke sekretariat Panwascam di enam kecamatan di Prabumulih," ungkap Ketua Bawaslu Kota Prabumulih, Afan Sira Oktrisma didampingi Komisioner Lia Siska Indriani SPd dan Berry Andika SE kepada wartawan, kemarin.
Afan mengatakan, PTPS nantinya akan bekerja di masing-masing tempat pemungutan suara di Kota Prabumulih dan total TPS di Kota Prabumulih ada 670 TPS, namun dua TPS khusus di Rutan Kelas IIB Prabumulih sehingga penerimaan hanya 688 orang PTPS.
Afan membeberkan, PTPS adalah ujung tombak dalam mengawal demokrasi, karena mempunyai tanggung jawab besar dalam mewujudkan proses pemilihan yang jujur, adil, dan berintegritas.
“PTPS ini memiliki peran yang sangat krusial karena berada di garda terdepan dalam mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS," katanya.
Ditambahkan Lia Siska Indriani, PTPS tak hanya mengawasi saat pemungutan dan penghitungan namun juga memiliki tugas untuk mengawasi serta mencegah terjadinya kecurangan pada Pemilu 2024.
"PTPS akan menjadi inti dalam pengawasan untuk menjaga transparansi dan keadilan dalam pemilu 2024 mendatang," tuturnya.
Sementara Berry Andika menambahkan, bagi masyarakat Kota Prabumulih yang berminat untuk menjadi PTPS untuk mempersiapkan diri karena tak lama lagi pendaftaran segera dibuka.
“Kami mengajak seluruh masyarakat kota Prabumulih khususnya kaula muda untuk mempersiapkan diri dalam pelaksanaan penerimaan PTPS nantinya," tambahnya.
Adapun syarat pendaftaran PTPS antara lain warga negara indonesia, sast mendaftar minimal berusia 21 tahun, berdomisili di kecamatan setempat sesuai KTP, Ijazah dsn membuat beberapa surat pernyataan tidak pernah berpokitik, tidak dipidana penjara sekurangnya 5 tahun dan pernyataan serta syarat lainnya.
Untuk informasi lengkap masyarakat dan pelamar bisa datang langsung ke Panwascam setempat atau bisa mengunjungi media sosial resmi Bawaslu Kota Prabumulih. (and)