Dari pihak pengamanan hadir Kapolres OKU AKBP Endro Ariwibowo beserta jajarannya. Ada juga Dandim 0403/OKU Letkol Arh Yusuf Winarno beserta anak buahnya.
Setelah mendengarkan penyampaian dari perwakilan dari PGK, Ketua DPRD OKU Sahril Elmi langsung minta Sekwan. Paling lambat 1 minggu sejak pertemuan dengan PGK OKU, sudah ada penjadwalan pertemuan dengan Bupati dan Direktur PDAM.
Ketua DPRD memerintahkan kepada Sekwan untuk menyurati (mengundang) Bupati OKU dan Direktur Perusda Air Minum Tirta Raja (PDAM). Dalam tempo 7 x 24 jam alias 1 minggu.
“Kita minta mereka (Bupati dan Direktur PDAM) hadir tanpa berwakil. Sekali lagi saya tegaskan. Kita lupakan hal-hal yang berkaitan pro kontra politik masa lalu. Ini murni tugas wakil rakyat untuk menyampaikan aspirasi masyarakat,” tegas Sahril Elmi. (and/wad)