PALEMBANG, KORANRADAR.ID - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Selatan (UIP Sumbagsel) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang bertujuan untuk memperkuat pendampingan hukum. Kolaborasi strategis ini dilakukan untuk mengawal dan mengamankan proyek infrastruktur ketenagalistrikan dari sisi aspek hukum di wilayah Sumatera Selatan.
Penandatanganan PKS dilaksanakan di Kantor Kejati Sumsel, pada Rabu (21/8), oleh General Manager PLN UIP Sumbagsel, Zaky Adikta, dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan, Dr. Yulianto. Acara ini juga dihadiri oleh seluruh jajaran manajemen PLN UIP Sumbagsel serta pejabat di lingkungan Kejati Sumsel.
BACA JUGA:PLN Kobarkan Semangat Kemerdekaan Lewat Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
BACA JUGA:Pasokan Listrik PLN Andal, Rangkaian Peringatan HUT RI Berlangsung Khidmat dan Meriah
Peran Kejati Sumsel dalam Mengawal Proyek Strategis
Kajati Yulianto menyambut baik kerja sama ini. Ia menyatakan bahwa kolaborasi antara Kejati Sumsel dan PLN merupakan langkah positif untuk mendukung program pembangunan nasional, khususnya di sektor kelistrikan.
“Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara memiliki tugas dan wewenang untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan pelayanan hukum kepada pemerintah, BUMN, dan BUMD. Kerja sama ini penting untuk memastikan seluruh tahapan pembangunan berjalan sesuai dengan koridor hukum,” tegas Yulianto.
Menurut Yulianto, Kejati Sumsel siap memberikan pendampingan secara profesional dan proporsional, khususnya dalam hal litigasi dan non-litigasi. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya permasalahan hukum dan memastikan setiap proyek berjalan dengan lancar.
Komitmen PLN untuk Pembangunan Berintegritas
General Manager PLN UIP Sumbagsel, Zaky Adikta, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas dukungan Kejati Sumsel. Ia menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan wujud komitmen PLN untuk memastikan seluruh proyek pembangunan infrastruktur kelistrikan berjalan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
“Pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Sumatera Selatan memiliki peran vital untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan pemerataan energi. Dengan adanya pendampingan hukum dari Kejati, kami merasa lebih tenang dan yakin bahwa setiap langkah yang kami ambil sudah tepat,” ujar Zaky.
Zaky menambahkan, ruang lingkup kerja sama mencakup berbagai aspek, mulai dari bantuan hukum, pendampingan dan audit hukum, hingga penegakan hukum. Kerjasama ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian proyek-proyek strategis seperti pembangunan jaringan transmisi dan gardu induk, yang seringkali menghadapi tantangan terkait pembebasan lahan dan perizinan.
Melalui sinergi ini, PLN dan Kejati Sumsel berkomitmen untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan. Kerja sama ini diharapkan dapat menjadi contoh kolaborasi yang efektif antara BUMN dan instansi penegak hukum dalam mewujudkan pembangunan nasional yang bersih dan berintegritas.