"Dengan demikian JPU tidak memahami bahwa tanah negara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan dalam pengadaan lahan untuk kepentingan umum yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya namun dikuasai secara fisik dan di atasnya terdapat ladang, kebun, tanam tumbuh, bekas tanam tumbuh, bangunan permanen/tidak permanen, bukti penguasaannya, seharusnya mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum," katanya.
Ia menambahkan, yang perlu digaris bawahi adalah kasus ini tidak ada kerugian negara, penegak hukum seharusnya membuktikan adanya kerugian keuangan negara yang riil sebelum menyatakan seseorang bersalah melakukan tindak pidana korupsi
BACA JUGA:Sinergi Polres Mura dan Bulog Lubuklinggau: 7,5 Ton Beras Ludes Terjual, Masyarakat Antusias
"Dan perlu diketahui sampai saat ini PT SMB belum pernah mengajukan ganti rugi atas pembangunan tol Betung Tempino-Jambi," ujarnya.
Untuk itu, atas berbagai uraian tersebut, ia berharap kepada majelis hakim yang menangani perkara ini, agar tidak terjadi peradilan sesat dan pemaksaan kehendak oleh JPU Kejari Muba, untuk segera menghentikan proses penuntutan, penyidikan dan memulihkan harkat dan martabat terdakwa H Yudi Herzandi, S.H., M.H. dan Ir. Amin Mansur, S.H.,M.H., dan tersangka KMSH.Abdul Halim Ali dengan mempertimbangkan fakta–fakta yang objektif dan ketentuan yang berlaku.
"Mempertahankan kekeliruan dengan mengabaikan kebenaran dan rasa keadilan, hal ini terlihat dari Tuntutan setebal 244 halaman yang telah dibacakan tanggal 11 Agustus 2025 terhadap para terdakwa akan sangat mempengaruhi citra penegakan hukum yang diagendakan harus diputuskan oleh Majelis Hakim pada tanggal 15 Agustus 2025 adalah suatu bentuk keadilan yang instan tanpa memberikan ruang pembelaan bagi paraterdakwa dan penasehat hukum menyusun pembelaan secara berimbang,"ujarnya.