Dewan dan Pemkot Koordinasi ke MenPAN - RB Terkait Honorer R3

Minggu 13 Jul 2025 - 16:25 WIB
Reporter : Andi Patra
Editor : Swan

PRABUMULIH, KORANRADAR.ID - Setelah melakukan audiensi ke Kemendagri, Ketua DPRD Kota Prabumulih H Deni Victoria bersama Wakil Ketua I Aryono dan Wakil Ketua II Dipe Anom, melanjutkan koordinasi dengan KemenPAN-RB, pada Jumat 11 Juli 2025.

Dalam kesempatan ini, wakil rakyat Prabumulih ini juga didampingi langsung oleh Kepala BKPSDM Kota Prabumulih Efran Santiaji dan OPD terkait yang diutus langsung oleh Walikota Prabumulih H Arlan untuk berkoordinasi terkait perihal status honorer PPPK.

Kehadiran rombongan tersebut diterima langsung oleh Eva Intan yang bertugas sebagai Analis Kebijakan dari MenPAN RB Jakarta.

Koordinasi ini merupakan langkah untuk menyampaikan aspirasi dari honorer R3 Prabumulih yang belum lama ini melakukan audiensi ke DPRD Prabumulih.

Disampaikan Deni Victoria, hasil dari audiensi ke MenPAN-RB kemarin ialah, untuk Honorer status R2-R3 yang termasuk ke dalam database wajib untuk diusulkan menjadi PPPK “Paruh “ Waktu.

“Berdasarkan Kepmen PAN-RB nomor 16 tahun 2025 Diktum 7 Poin B, Honorer status R2-R3 yang termasuk di dalam database wajib untuk diusulkan ke BKN menjadi PPPK “Paruh Waktu” oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), “ ujarnya.

Skema ini berlaku untuk tenaga honorer kategori R2 dan R3 mulai dari tenaga pendidik seperti guru dan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, hingga pegawai di bidang operasional lainnya, mereka wajib diusulkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.

Sedangkan untuk honorer yang berstatus R4 - R5, yang tidak termasuk di dalam database BKN, bisa di ajukan tergantung kemampuan keuangan daerah. 

“Artinya, bagi Honorer yang tidak terdata di database BKN tidak termasuk dalam kriteria namun bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, tergantung pada kemampuan keuangan daerah,” tukasnya.

Selain itu PPK juga yang mengajukan pengangkatan PPPK bagi R4 dan R5 dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sekedar informasi, Peraturan Menteri yang mengatur pengangkatan honorer R2 dan R3 menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 16 Tahun 2025. (and)

Tags :
Kategori :

Terkait