KORANRADAR. ID – Kementerian Agama (Kemenag) membawa kabar gembira bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di sekolah. Menteri Agama Nasaruddin Umar telah menandatangani regulasi baru yang memastikan peningkatan tunjangan profesi bagi guru PAI Non-ASN yang belum inpassing.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN pada Kementerian Agama, serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN.
Melalui aturan baru ini, tunjangan profesi untuk guru Non-ASN non-inpassing dinaikkan dari Rp1.500.000 menjadi Rp2.000.000 per bulan. Selain itu, pemerintah juga akan membayarkan rapelan kekurangan sebesar Rp500.000 per bulan terhitung sejak Januari 2025 .
BACA JUGA:Kemenag RI Siap Gelar Kick Off MQK Internasional Pertama di Indonesia
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan bahwa terbitnya aturan ini merupakan bentuk afirmasi negara untuk meningkatkan kesejahteraan guru Non-ASN, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subiyanto yang terus memperhatikan sektor pendidikan.
“Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru,” ujar Menag di Jakarta, Kamis (10/7/2025). “Dengan kenaikan tunjangan ini, para guru diharapkan tidak hanya profesional dalam mengajar, tetapi juga terus menjadi teladan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun rohani.”
BACA JUGA:Kemenag dan Pemprov Sumsel Bersinergi Bangun Ekosistem Halal, Dorong UMK Dapatkan Sertifikasi Produk
Percepatan Pencairan dan Pengawasan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, meminta Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam (PAI) untuk segera mensosialisasikan regulasi ini. Tujuannya adalah agar proses pencairan tunjangan, termasuk pembayaran rapelan, dapat segera dilakukan dan diawasi ketat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Para guru PAI sangat menantikan regulasi ini karena akan berdampak langsung pada kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, saya minta agar jajaran Kemenag di daerah segera menindaklanjuti dan mengawasi pencairannya,” tegas Suyitno.
Peran Proaktif Guru dan Syarat Penerima Tunjangan
Direktur PAI, M. Munir, menambahkan bahwa pihaknya akan mengawal pelaksanaan kebijakan ini di seluruh Indonesia. Ia juga menekankan pentingnya guru PAI non-ASN untuk proaktif dalam mengakses informasi dan proses pencairan tunjangan ini.
Guru PAI yang berhak menerima tunjangan profesi ini adalah mereka yang:
* Sudah memiliki sertifikat pendidik.
* Memenuhi syarat pemenuhan 24 jam tatap muka (JTM). Ini dapat termasuk pemenuhan melalui pelatihan tuntas baca Al-Qur'an (TBQ) yang pengakuannya maksimal 6 JTM.
“Kami memastikan tidak ada guru PAI Non-ASN yang tertinggal dalam menerima haknya selama mereka memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam juknis,” ujar M. Munir.
Dengan terbitnya PMA dan KMA ini, diharapkan kesejahteraan guru Non-ASN semakin meningkat dan mutu pendidikan agama di sekolah semakin kuat.