PALEMBANG, KORANRADAR.ID - Mantan anggota DPRD Sumsel AS yang juga menjabat Ketua salah satu partai di Kabupaten OKU Timur, kembali dilaporkab ke Mapolda Sumsel atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan. Tidak hanya AS,.
ayahnya SB juga ikut dilaporkan dalam kasus yang sama. AS dan ayahnya tersebut diduga terlibat dalam praktik curang yang merugikan lima pengusaha lokal hingga total kerugian lebih dari Rp 4 miliar.
Peristiwa ini mencuat setelah para korban, melalui kuasa hukum dari SHS Law Firm, melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polda Sumatera Selatan dan Polres OKU Timur.
Laporan korban sesuai dengan Nomor : STTLP/ 892 / VII /2025/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, Nomor : STTLP/ 894 / VII /2025/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, Nomor : STTLP/ 894 / VII /2025/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN dan Nomor : STTLP/ 895 / VII /2025/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN. Dimana kelima pengusaha (korban) mengaku mengalami kerugian setelah menjalin kerja sama bisnis dengan dua perusahaan milik keluarga AS, yakni PP SB dan PP SA.
BACA JUGA: Ramai-ramai Petik Anggur di Alamanda Farmhouse, Emak-emak Nikmati Panen Langsung dari Pohon
“Kami menduga ini bukan kasus tunggal, melainkan penipuan yang dilakukan secara sistematis. Klien kami dirugikan miliaran rupiah setelah pengiriman beras tidak dibayar sesuai perjanjian,” ujar kuasa hukum korban, Akbar Sanjaya SH saat dibincangi wartawan Rabu (9/7/2025).
Menurut Akbar, modus yang digunakan para terlapor cukup rapi. Pada awal kerja sama, pembayaran dilakukan secara lancar untuk menciptakan kepercayaan. Namun, setelah pengiriman dalam jumlah besar, pembayaran mulai tersendat hingga akhirnya tidak dilakukan sama sekali. “Alasan yang diberikan beragam, mulai dari dana belum cair dari Bulog hingga menunggu proyek dari pemerintah daerah. Semua hanya janji tanpa realisasi,” jelasnya.
Tak hanya itu, beberapa korban disebut sempat menerima cek senilai total Rp 400 juta. Namun ketika dicairkan di bank, seluruh cek tersebut tidak dapat diuangkan. “Cek kosong ini memperkuat indikasi adanya niat jahat sejak awal,” tegasnya.
Septiani SH kuasa hukum lainnya menambahkan, seluruh komunikasi bisnis tidak hanya melibatkan AS, tetapi juga ayahnya, SB. Ada bukti bahwa SB turut menandatangani perjanjian, memberikan janji pelunasan, bahkan ikut menjalin komunikasi dengan para korban,” ucapnya.
Disebutkan pula, dugaan penipuan dan penggelapan ini bukan yang pertama. Di tahun 2023, AS juga pernah dilaporkan ke Polda Sumsel atas dugaan serupa, sebagaimana tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/53/I/2023/SPKT/POLDA SUMSEL. "Dengan laporan baru dari lima korban dan adanya rekam jejak sebelumnya, kami melihat adanya pola berulang dalam tindakan yang dilakukan,” tambah Muhamad Khoiry Lizani, SH anggota tim kuasa hukum lainnya.
Ia juga menduga masih ada korban lain yang belum melapor karena alasan tekanan sosial atau relasi bisnis. “Kami membuka akses bantuan hukum bagi siapa pun yang merasa pernah menjadi korban,” pungkasnya.
Sementara itu, AS ketika dikonfirmasi wartawan melalui ponselnya mengaku, dirinya enggan mengomentari laporan korban di Mapolda Sumsel. "Aku dak pacak komen masalah itu, aku nih bukan siapi-siapo lagi," jawabnya.