Langkah ini diambil sebagai bentuk perhatian pemerintah kota terhadap kesejahteraan ASN, serta sebagai bagian dari manajemen risiko keuangan individu pegawai agar tetap seimbang dan produktif dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.
“Dengan ter-manage dengan baiknya jumlah pinjaman ASN dan PPPK, maka ini akan mengurangi/ menghapus oknum nakal seperti pungli dan lainnya,” katanya.
BACA JUGA:KPK RI dan Pemprov Perkuat Sinergi Pemberantasan Korupsi
Pemerintah Kota Palembang juga menekankan pentingnya peran pimpinan perangkat daerah dalam melakukan pengawasan dan verifikasi sebelum memberikan persetujuan terhadap permohonan fasilitasi cicilan pinjaman, guna menghindari potensi pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan.
“Dengan kebijakan ini, diharapkan para ASN dapat lebih bijak dalam mengelola keuangan pribadi dan tetap menjaga integritas serta profesionalisme dalam bekerja,” katanya.