PKL Dilarang Jualan di BKB

Selasa 12 Dec 2023 - 20:17 WIB
Reporter : Septa Kristina
Editor : Swan

Kunjungan Dibatasi Hingga Pukul 22.00 WIB

PALEMBANG, KORANRADAR.ID - Pj Walikota Palembang, Drs. H. Ratu Dewa, M. Si melalui surat edaran tertanggal 11 Desember memberitahukan soal operasional kawasan Benteng Kuto Besak (BKB) untuk masyarakat dan pengguna kawasan tersebut. 

"Edaran ditujukan untuk menjaga ketertiban, ketentraman, keteraturan, keamanan, kebersihan, dan kenyamanan di destinasi wisata di BKB dan sekitarnya," Sampainya.

Dengan ketentuan, bahwa jam operasional kawasan BKB dan sekitarnya mulai pukul 06.00 sampai 22.00 WIB setiap harinya. 

Sedangkan untuk kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang banyak expo/event/acara-acara/konser baik yang bersifat komersil ataupun non komersil (kegiatan sosial, pemerintahan, keagamaan, dan masyarakat) wajib mendapat izin pemerintah kota Palembang. 

"Kemudian untuk sifatnya seperti ini, membayar retribusi pemakaian  kekayaan daerah, dan mengurus izin keramaian dari kepolisian," jelasnya.

Dilanjutkan, untuk kegiatan/event/expo  komersil yang bersifat insidentil yang melibatkan perdagangan/penjualan dan/atau melebihi jam operasional kawasan BKB, maka harus mendapatkan izin khusus dari pemerintah kota Palembang.

"Kawasan BKB dilarang digunakan untuk aktivitas pedagang kaki lima. Dan menjaga kebersihan untuk para pengunjung dan pengguna kawasan BKB," pungkasnya. (spt)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Jumat 08 Nov 2024 - 23:09 WIB

Menimbang Tulang, Makin Berat Makin Hoki

Jumat 08 Nov 2024 - 23:16 WIB

Asal Usul Marga Yin

Terkini

Jumat 08 Nov 2024 - 23:20 WIB

Budaya, Berterus Terang adalah Guruku

Jumat 08 Nov 2024 - 23:18 WIB

Budi Pekerti, Perbuatan dan Pahala Baik

Jumat 08 Nov 2024 - 23:18 WIB

Resep Kuliner Tionghoa Tumis Tomat Telur

Jumat 08 Nov 2024 - 23:17 WIB

Dewa Zhong Kui, Pembasmi Roh Jahat