PALEMBANG, KORANRADAR.ID- Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Balai membebaskan Terdakwa Mariyati Binti Atmo yang sebelumnya di Dakwa Pasal 263 ayat 2 dan 266 ayat 2 KUHP atas dugaan membuat dan menggunakan dokumen palsu.
Tidak Terbukti Bersalah, Seorang Ibu Rumah Tangga Bebas Dari Hukum
Kamis 01 May 2025 - 14:44 WIB
Editor : Swan
Kategori :