Tidak Terbukti Bersalah, Seorang Ibu Rumah Tangga Bebas Dari Hukum

Kamis 01 May 2025 - 14:44 WIB
Reporter : Zarkasih
Editor : Swan

PALEMBANG, KORANRADAR.ID- Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Balai membebaskan Terdakwa Mariyati Binti Atmo yang sebelumnya di Dakwa Pasal 263 ayat 2 dan 266 ayat 2 KUHP atas dugaan membuat dan menggunakan dokumen palsu.

  Dalam pembuatan sertifkat hak milik terdakwa di tanah yang sudah di beli terdakwa dan dihuni terdakwa sejak tahun 2004 lalu. "Kami mengucapkan syukur untuk hari ini, dari proses persidangan yang dijalani dan keterangan saksi yang kami hadirkan atas fakta persidangan yang ada terbukti bahwa Terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana apa yang dituduhkan kepada Terdakwa " kata penasihat hukum terdakwa Danico Wisdana, S.H. didampingi Sadli, S.H., M.H. Rabu, 30 april 2025.   Pihaknya juga akan tetap mengawal proses hukum tersebut sampai berkekuatan hukum tetap,   sebelumnya Terdakwa Mariyati Binti Atmo dituntut selama 1,6 tahun penjara, dan surat sertipikat hak milik atas nama terdakwa dikembalikan oleh penuntut umum. BACA JUGA:DPP Nasdem Berikan Arahan Kepada DPW Nasdem Sumsel   dan dalam pembacaan putusan Terdakwa Mariyati Binti Atmo dinyatakan tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkam melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dan tuntutan penuntut umum, dan membebaskan terdakwa serta memulihkan hak - hak terdakwa, serta mengembalikan surat sertipikat hak milik atas nama terdakwa Mariyati Binti Atmo kepada Terdakwa
Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Jumat 02 May 2025 - 05:00 WIB

Resep Kuliner Tionghoa Tumis Tomat Telur

Jumat 02 May 2025 - 05:00 WIB

Miliki 200 Judul Cerita

Jumat 02 May 2025 - 05:00 WIB

Sejarah Teh, Tiongkok

Jumat 02 May 2025 - 05:00 WIB

8 Festival Budaya Orang Tionghoa

Jumat 02 May 2025 - 05:00 WIB

Tiga Titik Akupunktur Penting

Terkini

Jumat 02 May 2025 - 19:49 WIB

Bupati OKI Tanggapi Kritik DPRD