OJK Ungkap Update Terbaru IPO Bank Muamalat dan Bank DKI

Rabu 30 Apr 2025 - 13:47 WIB
Reporter : Swan
Editor : Maulana Muhammad

JAKARTA, KORANRADAR.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan update terbaru dari rencana Initial Public Offering (IPO) PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (BBMI), PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) DKI Jakarta (Bank DKI), serta BPD Sumatera Utara (Bank Sumut)

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menjelaskan saat ini Bank Muamalat sedang dalam proses memenuhi persyaratan Bursa, di antaranya mengenai administrasi pemegang saham BBMI.

“OJK terus memonitor pemenuhan persyaratan persyaratan tersebut oleh BBMI,” ujar Inarno sebagaimana jawaban tertulis konferensi pers RDKB Maret 2025 di Jakarta, Selasa.

Sementara itu, lanjutnya, saat ini Bank DKI dan Bank Sumut masih belum ada dalam pipeline (antrean) di OJK untuk melangsungkan IPO.

BACA JUGA:Edukasi Pentingnya Literasi Keuangan (OJK, BI dan KP2MI) Bagi Perempuan Hebat Pekerja Migran Indonesia

BACA JUGA:Imbas Perang Dagang AS ke NPL Bank, Ini Kata OJK

Saat ini pada pipeline proses IPO saham yang OJK miliki, belum terdapat proses IPO saham dari Bank DKI dan Bank Sumut,” ujar Inarno.

Inarno menjelaskan, OJK senantiasa mendorong perusahaan untuk dapat berkembang melalui pasar modal, termasuk BPD, namun tetap mempertimbangkan kesiapan BPD dalam melakukan IPO.

Menurutnya, pelaksanaan IPO dapat mendorong permodalan BPD, sehingga dapat meningkatkan kinerja keuangan dan peningkatan tata kelola serta transparansi BPD.

“Pelaksanaan IPO saha dapat mendorong permodalan BPD, yang pada gilirannya kami percaya dapat meningkatkan kinerja keuangan dan peningkatan tata kelola serta transparansi BPD,” ujar Inarno.

BACA JUGA:BS OJK dan OJK Sumsel Dorong Pengembangan Ekosistem Pembiayaan UMKM

BACA JUGA:OJK Terima 783 Pengaduan di Sumbagsel

OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan profesi penunjang pasar modal secara berkala melakukan coaching terhadap calon emiten untuk berdiskusi terkait hambatan yang dihadapi dalam rangka melangsungkan IPO di pasar modal Indonesia.

Pada dasarnya, OJK tidak memberikan penilaian atas kualitas calon emiten yang akan melakukan IPO, namun akan tetap memberikan perlindungan terhadap investor melalui penerapan prinsip keterbukaan.

“Calon emiten diwajibkan untuk mengungkapkan di dalam prospektus seluruh informasi dan fakta material terkait dengan kondisi calon emiten serta risiko usaha yang akan dihadapi oleh calon Emiten dimaksud,” ujar Inarno.

Kategori :