“Kami bersyukur atas kepercayaan yang terus bertumbuh dari masyarakat. Ini hanya awal dari perjalanan panjang kami menuju pengawasan yang lebih baik. Kami berkomitmen untuk terus melibatkan masyarakat dan memastikan terus ada upaya perbaikan layanan publik di Kementerian Agama,” pungkasnya.
Untuk menyampaikan dumas secara online, masyarakat terlebih dahulu perlu men-download atau mengunduh aplikasi PUSAKA Kementerian Agama melalui Playstore atau AppStore. Setelah membuka aplikasi PUSAKA, pengguna bisa masuk ke dashboard “Layanan Terpadu” lalu memilih menu Layanan Pengaduan Masyarakat.
Nantinya, pengguna akan diarahkan menuju pranala https://simdumas.kemenag.go.id/. Silakan daftar telebih dahulu untuk dapat login dan menyampaikan pengaduan. Jangan khawatir, seluruh data yang dimasukkan bersifat rahasia dan aman.
Kategori pengaduan yang dapat dilaporkan adalah dugaan Pelanggaran Disiplin ASN, Penyalahgunaan Wewenang, Dugaan Korupsi, Pungutan Liar (Pungli) dan Dugaan Gratifikasi serta Pelayanan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama.
Pengaduan masyarakat akan ditolak dan tidak akan ditindaklanjuti apabila substansi pengaduan masyarakat sedang dan telah menjadi objek pemeriksaan pengadilan serta substansi yang dilaporkan bukan merupakan kewenangan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI. Dengan demikian sebelum lapor, utamakan musyawarah dalam penyelesaian masalah. (mun)