OKI, KORANRADAR.ID - Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) H Muchendi Mahzareki mendorong percepatan penyelesaian pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kecamatan Air Sugihan dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Bupati OKI, kemarin. Rapat tersebut melibatkan sejumlah pihak terkait, seperti PT OKI Pulp and Paper, PT SAM EL, Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Selatan, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab OKI.
Sebelumnya PT OKI Pulp bekerjasama dengan BKSDA dan Kementrian Kehutanan telah memulihkan fungsi dua anak serta membangun dua Pintu Air Masuk (Flap Gate) di Sungai Palas dan Sungai Tampin guna mendapatkan air bersih untuk kebutuhan Perusahaan dan rencananya juga digunakan untuk mencukupi kebutuhan masyarakat Air Sugihan.
“Kami juga sudah melakukan Perencanaan pembangunan rumah pompa dan jaringan transmisi air baku untuk kebutuhan air bersih bagi masyarakat Air Sugihan,” ujar Gadang Hartawan perwakilan PT OKI Pult and Paper.
Sementara dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumsel menjelas pembangunan SPAM Air Sugihan direncanakan akan mendapat kucuran APBN mencapai 65 Miliar Rupiah yang diperuntukan untuk pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA), Resevoar, JDU, dan booster.
“Jika air baku dan transmisi disiapkan oleh OKI Pulp, selanjutnya IPA, Resevoar, JDU, dan Booster diinterversi melalui APBN, lalu untuk perpiaan dan sambungan rumah (SR) melalui dukungan pemprov dan pemda,” kata Ika Sri Rejeki, Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Selatan.
Bupati Muchendi dalam sambutannya menegaskan, pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, perusahaan swasta, dan pemerintah pusat untuk merealisasi pembangunan SPAM yang ditujukan untuk meningkatkan akses air bersih bagi masyarakat Air Sugihan.
“Air ini sama-sama penting bagi kita. Harapannya, masyarakat benar-benar bisa menikmati manfaat dari program ini,” tegas Muchendi.
Dari paparan yang disampaikan Muchendi juga menyoroti pentingnya kejelasan dokumen perizinan serta jangka waktu kerjasama antar pihak. Ia mendorong agar perjanjian kerjasama tidak memiliki batas waktu yang dapat menghambat keberlangsungan program. (eml)