Pemkot Palembang Tertibkan Reklame Tak Berizin

Jumat 04 Apr 2025 - 16:13 WIB
Reporter : septa Kristina
Editor : Maulana Muhammad

PALEMBANG, KORANRADAR.ID - Untuk memperindah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pemerintah kota Palembang melakukan penertiban reklame, Videotron yang tidak memiliki izin.

Bahkan reklame yang ditertibkan berdiri sudah lama, akhir-akhir ini baru ketahuan ternyata banyak reklame maupun Vidiotron yang melanggar aturan berdiri di zona merah.

Penertiban di beberapa titik yakni Simpang empat angkatan 45, jalan Demang lebar daun dan Videotron di simpang 4 DPRD.

Menghimbau kepada yang pemilik walau tidak ada izin silakan datang untuk melakukan urus izin dan itu sudah 10 hari setelah itu yang tidak ada izin maka akan kita tertibkan

Kategori :

Terpopuler

Minggu 04 May 2025 - 05:00 WIB

Mengenal Lima Elemen dalam Fengshui

Minggu 04 May 2025 - 05:00 WIB

Kura-kura Simbol Panjang Umur

Minggu 04 May 2025 - 05:00 WIB

5 Suku Tionghoa Tersebar di Indonesia

Minggu 04 May 2025 - 05:00 WIB

Kisah Perjuangan Zheng Cheng Gong