Himbuan Kendaraan Bermuatan Lebih Dari 2 Ton Dilarang Melintas

Jumat 28 Mar 2025 - 16:27 WIB
Reporter : Salamun Sajati
Editor : Maulana Muhammad

PALEMBANG, KORANRADAR.ID - Spanduk pemberitahuan disampaikan kepada pengendara kendaraan roda 4 bermuatan lebih dari 2 ton di larang melintas untuk memasuki di kawasan jalan Peternakan Raya Sukabangun Kecamatan Sukarami Palembang, dikarenakan struktur beton jembatan jalan mengalami penuruan bobot beban juga terjadi keretakan pada dinding penahannya.

Kiranya kendaraan yang berkapasitas lebih dari 2 ton untuk sementara di alihkan melewati jalan utama saja. (Salamun/Radar Palembang)

 

Kategori :

Terpopuler

Senin 12 May 2025 - 05:00 WIB

Ciamsi, Persembahan pada Dewa

Senin 12 May 2025 - 05:00 WIB

Mengenal Lima Elemen dalam Fengshui

Senin 12 May 2025 - 05:00 WIB

Kinerja, Yin dan Yang, Kala Tidur

Senin 12 May 2025 - 05:00 WIB

Kisah Dewa Er Lang Shen