PALEMBANG, KORANRADAR.ID - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Sumsel-Babel) mencatat penerimaan pajak di wilayah ini mencapai Rp18,9 triliun per 30 November 2023.
“Penerimaan pajak untuk wilayah Sumsel mencapai 18,9 triliun per November 2023. Untuk target penerimaan yang ditetapkan pada tahun 2023 senilai Rp20,43 triliun,” kata Kepala Kanwil DJP Sumsel-Babel Tarmizi saat konferensi pers, di Palembang, Sumsel, Selasa.
Ia menjelaskan dalam penerimaan pajak tersebut, ada tujuh kategori sektor yang mendominasi, yaitu sektor perdagangan besar dan eceran senilai Rp4,24 triliun dengan dengan kontribusi 22,5 persen, sektor pertambangan dan penggalian senilai Rp3,83 triliun dengan kontribusi 20,3 persen, dan sektor industri pengelolaan senilai Rp2,73 triliun dengan kontribusi 14,5 persen.
Kemudian, sektor administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib senilai Rp2,68 triliun dengan kontribusi 14,2 persen, sektor pertanian kehutanan dan perikanan senilai Rp1,74 triliun dengan 9,2 persen, sektor jasa keuangan dan asuransi senilai Rp888,31 miliar dengan kontribusi 4,7 persen, dan sektor transportasi dan pergudangan senilai Rp859,95 miliar dengan kontribusi 4,5 persen.
“Untuk penghimpunan pajak sektor lainnya itu mencapai Rp1,91 triliun dengan kontribusi 10,1 persen,” katanya lagi. Menurut dia, kondisi perekonomian untuk wilayah Sumsel dan Babel itu mengalami pertumbuhan cukup baik pada angka kisaran tiga hingga lima persen secara kumulatif hingga triwulan III tahun 2023.
“Maka, pertumbuhan pajak ini relatif sama dengan angka pertumbuhan ekonomi tersebut,” ujarnya pula.
Oleh sebab itu, pihaknya optimistis untuk mencapai target yang telah ditetapkan dan terus berupaya untuk mengoptimalkan penghimpunan pajak di Sumsel dan Babel, kata Tarmizi. (ant)