PALEMBANG, KORANRADAR.ID - DPRD Palembang akan melayangkan surat pemanggilan ke pengelola pasar malam di Benteng Kuto Besak (BKB) yang tidak memiliki izin Pemerintah Kota Palembang.
"Kami melihat pemberitaan bahwa pasar malam BKB tidak memiliki izin dari Pemkot Palembang. Sebagai pengawas dan Ketua Komisi II DPRD Palembang yang mendongrak PAD (Pendapatan Asli Daerah) Palembang, saya akan lakukan pemanggilan segera terhadap pengelola pasar malam di BKB," kata Ketua Komisi II DPRD Kota Palembang Abdullah Taufik, Kemarin (5/12).
Taufik menegaskan seharusnya sebelum beroperasi, pasar malam tersebut sudah mengantongi izin yang dikeluarkan oleh Wali Kota Palembang dan Dinas Pariwisata. Jika belum atau tidak mendapatkan izin, pasar malam itu tidak boleh beroperasi.
"Seharusnya jika belum ada izin tidak boleh buka. Pendapat kami pengelola pasar malam segera angkat kaki dari BKB dan menutup kegiatan tersebut sampai ada izin yang resmi,"kata politikusGerindra ini.
Sementara itu, Kabid Ops Satpol PP Kota Palembang, Carli Panggar Besi mengungkapkan Sekretariat Daerah Kota Palembang sudah melayangkan surat kepada pengelola pasar malam di BKB. Surat itu sudah diberikan agar sesegera mungkin pindah dari lokasi tersebut.
"Sesuai surat yang diberikan Sekda Kota Palembang untuk pengelola pasar malam agar segera memindahkan lokasi tersebut karena mengganggu lokasi objek wisata BKB dan terlihat kumuh," kata dia.
Carli menambahkan jika 7 hari setelah surat peringatan dikirim namun belum juga diindahkan maka akan dibongkar paksa.
"Setelah peringatan pertama sudah kita lakukan jika tidak pindah maka tiga hari ke depan kita layangkan peringatan kedua dan jika belum pindah juga maka peringatan ketika setelah 7 hari belum pindah maka akan dibongkar paksa," jelasnya. (zar)