PALEMBANG, KORANRADAR.ID - Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja, belum lama ini berkomentar tren influencer saham kian menjamur, para influencer saham ini jangan asal mempromosikan saham-saham tertentu tanpa mengetahui fundamentalnya dengan baik.
Sebab, hal tersebut bisa berdampak buruk. Apalagi, pengaruh dari influencer saham terhadap investor cukup besar. “Pengaruh-pengaruh di Instagram, TikTok, di macam-macam media, yang pokoknya nggak tahu itu saham apa, investasi apa, saham juga yang fundamental yang nggak jelas dipromosikan, Anda terpengaruh tanpa Anda tahu, hanya dengar,” ungkap dia.
Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur pengawasan terhadap influencer keuangan atau saham ataupun perilaku pemengaruh keuangan (finfluencer) di sosial media.
Langkah ini dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena semakin tingginya pengaruh media sosial terhadap pasar keuangan dan saham. diungkapkan, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (KE PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi, dikutip, Minggu 9 Maret 2025.
“Sehubungan dengan hal tersebut, OJK sedang merancang skema pengaturan dan pengawasan atas perilaku finfluencer dalam meningkatkan kehati-hatian finfluencer atas aktivitasnya di media sosial,”kata dia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui saat ini sedang merancang aturan yang berkaitan finfluencer keuangan atau saham di media sosial dengan tujuan memberikan perlindungan kepada para konsumen.
“Aturan yang tengah digodok ini dilakukan juga untuk meningkatkan kehati-hatian dari para finfluencer (saham atau keuangan) sehingga mengedepankan perlindungan konsumen,” kata dia dalam keterangannya.
Saat ini tren di masyarakat, terutama yang berusia muda, banyak yang menjadikan media sosial atau influencer sebagai sumber informasi, baik keuangan, saham atau lainnya.
“Sebenarnya jangkauan influencer dengan pengikutnya dapat memberikan dampak yang positif dalam aktivitas edukasi keuangan, untuk menarik perhatian audiens dan menjelaskan keuangan dengan bahasa yang mudah dimengerti,”ungkap dia.
OJK menemukan ada influencer melakukan kegiatan pengelolaan dana untuk investasi tanpa izin atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki, sehingga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Meski demikian, terdapat potensi risiko di mana tidak semua influencer memiliki kompetensi yang memadai terkait informasi yang disampaikan dan memahami ketentuan peraturan perundangan-undangan,” ungkapnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyadari adanya finfluencer saham atau influencer keuangan perlu ditertibkan. “Melihat tren dimana banyak masyarakat (terutama yang berusia muda) menjadikan media sosial sebagai sumber informasi, finfluencer telah menjadi salah satu perhatian OJK,” ujar dia. (mun)