Kinerja eksternal tetap solid di tengah perlambatan ekonomi global terlihat pada surplus neraca perdagangan yang terus berlangsung, dan pada Januari 2025 menunjukkan surplus 3,45 miliar dolar AS atau tumbuh 71 persen yoy.
Kemudian dari sisi kebijakan, Mahendra menyampaikan bahwa OJK mendukung implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025.
Dukungan OJK dan sektor jasa keuangan atas kebijakan ini telah disampaikan kepada industri perbankan dan LPEI, terutama terkait aspek prudensialnya.
“Di samping itu, OJK juga meminta agar bank memastikan kelengkapan dokumen dalam hal akan menggunakan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA),” ujar Mahendra.
Selain itu, terkait dengan kebijakan, OJK juga telah menyetujui kegiatan usaha bulion Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Izin kegiatan usaha bulion tersebut menjadi titik awal bagi pengembangan ekosistem bulion yang terintegrasi dan diharapkan memberikan manfaat luas, tidak hanya bagi industri tapi juga bagi masyarakat secara menyeluruh. (ant)