SUMSEL, KORANRADAR.ID - Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Edward Candra memimpin Rapat Pembahasan Kesepakatan Bersama antara Gubernur dan Bupati Perihal Penunjukan Lembaga Independen pada Proses Participating Interest (Pl) 10% Wilayah Kerja (WK) Migas Rimau di Ruang Rapat Sekda Sumsel, kemarin.
Rapat ini tindak lanjut dari Surat PT Sumsel Energi Gemilang Nomor 54/SEG/I/2025 tanggal 23 Januari 2025 yang telah berkoordinasi dengan BUMD Kabupaten Muba dan BUMD Banyuasin, perihal penunjukan lembaga independen yang akan melakukan sertifikasi pelamparan reservoir cadangan migas di WK Rimau.
Diperlukan kesepakatan bersama antara Gubernur Sumatera Selatan, Bupati Musi Banyuasin, dan Bupati Banyuasin untuk menunjuk lembaga independen yang akan melakukan sertifikasi cadangan migas pelamparan reservoir WK Rimau.
"Penunjukan lembaga independen perlu diputuskan bersama melalui berbagai pandangan dan pertimbangan. Yang penting adalah lembaga independen yang diakui dan sesuai kriteria dan aturan yang ada," ujarnya.
Dalam pengelolaan minyak dan gas bumi, pemerintah melibatkan peran serta daerah dan nasional, seperti diatur Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% Pada Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi.
Participating interest (PI) 10% adalah besaran maksimal 10%, pada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang wajib ditawarkan oleh kontraktor pada BUMD atau BUMN.
Keterlibatan daerah dalam pengelolaan WK migas melalui PI 10% memberikan banyak manfaat. Antara lain, memberikan keuntungan atau profit bagi BUMD yang akan menambah pendapatan daerah. Selain itu, memberikan pengetahuan, pengalaman BUMD dalam pengelolaan blok migas sebagai kontraktor.
Turut hadir Pj Bupati Muba Sandi Pahlevi, Sekda Banyuasin Erwin Ibrahim, dan jajaran direksi PT Sumsel Energi Gemilang. (tim)