PALEMBANG, KORANRADAR. ID - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan.
Salah satu tersangka adalah Harobin Mustofa, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang. Kasus ini disebut merugikan keuangan negara hingga Rp 11,76 miliar.
Ketiga tersangka yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye langsung dibawa ke Rutan Pakjo Palembang pada Kamis (23/1/2025) setelah diperiksa oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel.
Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik berhasil mengumpulkan bukti yang cukup untuk menguatkan dugaan keterlibatan para pelaku dalam kasus ini.
Ketiga tersangka tersebut adalah USG, yang bertindak sebagai penjual aset; HRB, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang tahun 2016; serta YHR, mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang pada tahun yang sama.
“Mereka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, status mereka ditingkatkan menjadi tersangka karena bukti permulaan yang cukup,” ujar Umaryadi.
Kasus ini berpusat pada penjualan tanah seluas 3.646 m² di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, yang merupakan aset Yayasan Batanghari Sembilan.
Aset berupa tanah tersebut telah disita berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Palembang No. 48/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg pada 15 Oktober 2024. Penyitaan ini juga diperkuat dengan surat perintah dari Kepala Kejati Sumsel No. PRINT-1381/L.6.5/Fd.1/07/2024 tertanggal 31 Juli 2024.