PALEMBANG, KORANRADAR.ID - Jalan rusak di Kabupaten Ogan Ilir yang tak kunjung mendapatkan perbaikan, menjadi keluhan tersendiri bagi warga, terkait jalan rusak ini, membuat anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir berinisiatif datang ke Dinas PUBM-TR Provinsi Sumsel.
Ada beberapa hal yang disampaikan anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir, saat koordinasi dengan Dinas PUBM-TR Provinsi Sumsel.
Anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) 4 Kabupaten Ogan Ilir, Hipni Raja menyebut, pihaknya berharap ada Bantuan Gubernur (Bangub) mengalir ke Kabupaten Ogan Ilir.
"Bangub ini akan dimanfaatkan untuk memperbaiki jalan rusak yang ada di Kabupaten Ogan Ilir," ungkapnya. (14/1).
Salah satu jalan yang menurut Hipni memerlukan perbaikan adalah Jalan Simpang Payaraman-Betung Kecamatan Lubuk Keliat.
"Itu kan salah satu penghubung dua jalan provinsi, yang seharusnya diperhatikan oleh Pemprov Sumsel,"katanya lagi.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir, mendatangi Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang (PUBM-TR) Provinsi Sumatera Selatan.
Kedatangan sejumlah wakil rakyat ke Dinas PUBM-TR Provinsi Sumsel ini, adalah untuk menindaklanjuti keluhan warga terkait jalan rusak di Daerah Pemilihan (Dapil) mereka.
Seperti diungkapkan Muhammad Sayuti, Anggota DPRD dari Dapil 4 Kabupaten Ogan Ilir, yang membawa aspirasi warganya di Kecamatan Rambang Kuang, Muara Kuang, dan Lubuk Keliat.
Menurut Sayuti, jalan rusak di Dapilnya memang sudah menjadi keluhan warga selama ini. Terlebih jalan rusak yang terdapat di Kecamatan Rambang Kuang, sudah lama tidak diperbaiki.
"Pada saat kami melakukan reses untuk menyerap aspirasi di Dapil, memang persoalan infrastruktur berupa jalan ini telah menjadi hal yang sering dipertanyakan masyarakat dan butuh untuk segera dicarikan solusi," ujarnya, Selasa, 14 Januari 2025.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PKS di DPRD Kabupaten Ogan Ilir ini menambahkan, pihaknya juga membawa keluhan warga terkait jalan rusak sepanjang Desa Meranjat 1, Tanjung Batu, Payaraman, hingga ke Rambang Kuang.
"Setelah kita pelajari, beberapa ruas jalan yang rusak dan dikeluhkan warga tersebut, seperti ruas jalan lintas dari Desa Meranjat, Tanjung Batu menuju desa ke Tambang Rambang dan perbatasan OKU, merupakan jalan provinsi bukan jalan kabupaten Ogan Ilir. Sehingga perbaikan ruas jalan tersebut menjadi kewenangan pemerintah provinsi," paparnya. (zar)