PALEMBANG,KORANRADAR.ID-Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Palembang, yang beralamat di Jl. Residen Abdul Rozak, Kalidoni, mengambil langkah tegas dengan mengajukan gugatan sederhana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang terhadap salah satu debiturnya.
Dalam agenda Senin 16 Desember 2024 di PN Palembang, Ahmad Madani Derry D., selaku Branch Manager MUF Palembang, bersama Sastra, Branch Collection MUF Palembang, didampingi tim kuasa hukum dari Indonesia Justicia Law Firm, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan surat gugatan asli dan surat kuasa asli yang sebelumnya didaftarkan di Kepaniteraan Hukum PN Palembang. Gugatan ini tercatat dengan tiga nomor perkara:
180/Pdt.G.S/2024/PN Plg
181/Pdt.G.S/2024/PN Plg
182/Pdt.G.S/2024/PN Plg
Derry menjelaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh setelah berbagai upaya penyelesaian persuasif, termasuk melayangkan somasi sebanyak tiga kali dan melakukan mediasi, tidak menghasilkan titik temu.
Debitur berinisial M awalnya mengajukan pembiayaan untuk tiga unit kendaraan secara bertahap, dengan usaha yang diangkat saat pengajuan adalah usaha bengkel mobil.
BACA JUGA:BPH MIGAS Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Namun, diketahui kemudian kendaraan tersebut digunakan untuk usaha rental. Saat ini, seluruh kontrak kredit debitur tersebut telah mengalami tunggakan lebih dari enam bulan, yang mengindikasikan wanprestasi.
“Kami sudah menjalankan prosedur sesuai ketentuan, namun hingga saat ini belum ada penyelesaian. Langkah hukum ini menjadi pilihan terakhir demi melindungi hak perusahaan,”ujar Derry.
PT Mandiri Utama Finance berharap proses hukum ini dapat berjalan lancar dan memberikan efek edukasi kepada para debitur lainnya untuk lebih disiplin dalam memenuhi kewajibannya.
“Kami menyerahkan sepenuhnya penyelesaian masalah ini kepada pihak yang berwenang. Harapannya, ke depan tidak ada lagi debitur yang mengabaikan kewajibannya sehingga kasus serupa tidak perlu terjadi,” tambahnya.
PT Mandiri Utama Finance juga megimbau masyarakat atau konsumen agar tidak lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran angsuran sesuai dengan perjanjian pembiayaan yang telah disepakati.
Pelanggaran terhadap hal ini dapat menyebabkan dampak negatif bagi konsumen karena skor kredit akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) dan akan mempengaruhi latar belakang kredit pada saat konsumen hendak mengajukan pinjaman atau fasilitas keuangan lainnya di masa mendatang.