Owner Starlite dan UBC Klarifikasi Minta PT RMA Tanggung Jawab

Selasa 03 Dec 2024 - 18:49 WIB
Reporter : Edi Firmansyah
Editor : Swan

PAGARALAM, KORANRADAR.ID - Dunia kecantikan Indonesia tengah diguncang kabar mengejutkan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), menemukan produk dari dua merek kecantikan, Starlite dan Umi Beauty Care (UBC), mengandung zat berbahaya yang dilarang. 

Temuan ini menimbulkan keresahan di kalangan konsumen, mendorong Sri Wahyuni, atau yang akrab disapa Umi Al Fatih, selaku pemilik kedua merek tersebut, memberikan klarifikasi kepada publik.

Dalam konferensi pers yang digelar di Wisata Dusun Semilir, Pagaralam, kemarin, Herman Hamzah, kuasa hukum Umi Al Fatih, menjelaskan kliennya adalah korban dalam kasus ini.

Menurut Herman, proses produksi produk Starlite dan UBC dilakukan oleh vendor, yakni PT RMA, yang menjadi pemasok utama kedua merek tersebut.

Herman menegaskan, semua produk Starlite dan UBC yang dipasarkan telah mendapatkan izin edar dari BPOM, sehingga pihaknya merasa yakin produk tersebut aman dan sesuai regulasi. Namun, mereka tidak mengetahui secara rinci bahan-bahan yang digunakan selama proses produksi.

"Sebagai distributor, kami hanya menerima produk yang sudah terdaftar dan dilengkapi dokumen sah dari PT RMA. Berdasarkan surat pernyataan yang diberikan oleh PT RMA, produk-produk ini telah mendapatkan izin edar dari BPOM dan memenuhi standar yang ditetapkan," beber Herman.

Ia juga menunjukkan, PT RMA memberikan surat konfirmasi yang menyatakan bahwa produk yang dijual kepada reseller seperti UBC dan Starlite adalah produk legal. Jika ditemukan produk yang tidak memenuhi standar, pihak distributor berhak mengembalikannya kepada vendor.

Merespons temuan BPOM, Herman menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan surat somasi kepada PT RMA. Dalam surat tersebut, PT RMA diminta memberikan klarifikasi dan penyelesaian dalam waktu 3x24 jam.

"Jika tidak ada itikad baik dari PT RMA untuk menyelesaikan masalah ini, kami akan mengambil langkah hukum, baik perdata maupun pidana, guna memastikan keadilan bagi klien kami dan konsumen yang dirugikan," tegas Herman.

Dalam kesempatan yang sama, Sri Wahyuni alias Umi Al Fatih menyampaikan permohonan maaf kepada konsumen dan pihak terkait atas keresahan yang terjadi. Ia mengaku sangat kecewa dengan kejadian ini, terutama karena merasa dirugikan oleh vendor yang tidak bertanggung jawab.

"Sebagai pemilik, saya merasa sangat dirugikan oleh pihak vendor. Kami akan mengambil langkah hukum untuk membersihkan nama baik merek kami dan memastikan insiden serupa tidak terulang di masa depan," ungkap Umi Al Fatih.

Herman menambahkan, pihak Starlite dan UBC berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan baik. Selain itu, mereka mengingatkan PT RMA untuk bertanggung jawab atas produk yang mereka hasilkan. (edi)

Tags :
Kategori :

Terkait