PAGARALAM, KORANRADAR.ID – Pemerintah Kota Pagaralam melalui UPTD Pasar Pagaralam mengambil langkah untuk memastikan pelunasan sewa kios Pasar Dempo Permai pada tahun 2024.
Langkah ini dilakukan dengan memberikan surat teguran kepada para penyewa kios yang belum melunasi sewa, sekaligus mensosialisasikan kebijakan denda keterlambatan sebesar 2% per bulan. Selain itu disampaikan pula informasi terkait kios yang tersegel dan tunggakan sewa, guna mencari solusi terbaik bagi para penyewa dan pihak pengelola.
Petugas di lapangan juga mendapati sejumlah masukan dari para pedagang Pasar Dempo Permai. Usulan yang diajukan meliputi perbaikan jalur lampu di gang los pasar, pembukaan gang buntu, perbaikan atap yang bocor, perbaikan pintu rolling door, serta pengecatan dan perapian area pasar. Permintaan ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan daya tarik pasar bagi pedagang serta pengunjung.
Pelaksanaan pembayaran sewa kios ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Pagaralam Nomor 5 Tahun 2018 tentang tata cara pemungutan retribusi, dan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 22 Tahun 2021.
Kepala Disperindagkop dan UKM Kota Pagaralam, Hermansyah melalui Sekretaris, Bambang Irawan yang didampingi Kepala UPTD Pasar, Edial ST, dan Tim Koordinator Vitra Candra Leka, menekankan pentingnya kesadaran para penyewa untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran sesuai waktu yang telah ditentukan.
“Kami berharap di tahun 2024, realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pasar Dempo Permai dapat mencapai target, minimal 100% seperti tahun sebelumnya. Dengan intensifikasi ini, diharapkan pengelolaan Pasar Dempo Permai dapat berjalan lebih efisien dan memberikan kontribusi maksimal terhadap PAD Kota Pagaralam,” ujar Bambang.
Melalui upaya ini, Pemkot Pagaralam berharap bisa mengoptimalkan penerimaan daerah sekaligus menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertib dan nyaman bagi semua pihak. (edi)