PRABUMULIH, KORANRADAR.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih gelar rapat terkait proses sertifikasi aset tanah, sebagai tindak lanjut dari hasil rapat Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 November 2024 lalu.
Rapat ini bertempat di ruang Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dipimpin oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Prabumulih, H Muhammad Ali.
Juga dihadiri Kepala BPKAD Prabumulih Wawan Gunawan, serta perwakilan dari berbagai dinas terkait, seperti Dinas Pendidikan, Dinas PUPR, Dinas Pertanian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Muhammad Ali menyebutkan, rapat ini kita gelar karena adanya respons arahan dari KPK yang meminta Pemkot Prabumulih, untuk segera menyelesaikan sertifikasi sebanyak 119 aset yang belum tercatat secara resmi sampai saat ini.
“Artinya ini tindak lanjut dari KPK dalam rapat Korsupgah pada minggu lalu dan dianjurkan untuk bekerja sama dengan BPN, agar segera menyelesaikan sertifikat sebanyak 119 persil tanah yang statusnya belum jelas alias bermasalah,” ujarnya, kemarin.
Hal ini terjadi karena masalah kelengkapan berkas dokumen dan dari 119 itu ada 65 persil sedang dalam proses sertifikasi di BPN. Namun ada beberapa masalah administratif yang menghambat kelancaran prosesnya sertifikat.
“Makanya akan di lakukan kroscek atau indentifikasi dulu untuk mengetahui hambatan dalam proses pengajuan sertifikat, dan menargetkan agar setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melengkapi persyaratan yang diperlukan secepatnya,” tegasnya.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa aset-aset tersebut berasal dari berbagai sumber, termasuk hibah dari masyarakat, hibah dari Pemkab Muara Enim, serta aset yang terkait dengan PT KAI dan PT BA dan Pemkot Prabumulih menargetkan agar sertifikasi ini dapat selesai pada Desember 2024 ini. (and)