MARTAPURA, KORANRADAR.ID - Tim kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Fery Antoni dan Herly Sunawan kembali melengkapi alat bukti laporan ke Bawaslu OKU Timur dalam laporan netralitas kades.
Alat bukti laporan yang disampaikan ke Bawaslu pada Sabtu 9 November 2024 tersebut, adalah satu buah transkrip perkacapan yang ada direkaman, satu buah foto riwayat panggilan di handphone serta satu detail autentifikasi file.
"Semunya sudah kita sampaikan dan sudah diterima oleh Bawaslu OKU Timur. Harapan kita Bawaslu secepatnya menindaklanjuti dan memproses laporan ini karena semua alat bukti sudah kita serahkan," ujar Febri Kurniawan saat dibincangi usai menyerahkan alat bukti.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan Kades P tersebut merupakan tindakan intimidasi kepada masyarakat, dan menyalahgunahi jabatannya sebagai seorang Kades yang harus netral dalam pilkada, karena dirinya merupakan penyelenggara pemerintahan di tingkat desa.
"Laporan kita ke Bawaslu ini juga sebagai pembelajaran bagi ASN dan aparat pemerintahan lainnya, untuk bersikap netral tanpa berpihak ke salah satu pasangan calon. Apalagi Pjs Bupati dan Pak Kapolres sudah mengingatkan untuk tidak main-main dan memanfaatkan jabatan guna memihak salah satu pasangan calon," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu OKU Timur Sunarto ketika dikonfirmasi, membenarkan pihaknya telah menerima tambahan alat bukti laporan yang tercantum dalam Nomor: 002/PL/PB/Kab/06.15/XI/2024.
"Setelah tambahan alat bukti laporan ini maka Senin segera kita proses. Yang diawali dengan pemeriksaan keterangan pelapor. Semua laporan yang masuk pasti kita proses, tapi sesuai mekanisme," ucap Sunarto.
Diketahui, rekaman percakapan via telepon oknum yang diduga Kades P beredar luas dan viral di media sosial. (awa)