PALEMBANG, KORANRADAR.ID - Penyaluran program makan bergizi gratis Presiden Prabowo Subianto untuk 82,9 juta siswa dan ibu hamil dinilai perlu kesiapan salah satunya transportasi air.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Gabungan Pengusaha Nasional Sungai, Danau dan Penyeberangan (GAPASDAP), Khoiri Soetomo, saat Musyawarah Cabang DPC Gapasdap Tanjung Api-api - Tanjung Kalian, di Hotel Santika Premiere, Rabu (30/10/2024)."Maka kelancaran penyaluran bahan makanan untuk program tersebut perlu dukungan dari para pengusaha kapal," katanya.
Sebab, kata Khairi Gapasdap punya fungsi angkutan massal dan infrastruktur sebagai jembatan berjalan. Juga berfungsi pertahanan keamanan karena mampu menjahit seluruh kepulauan Nusantara.
"Maka saya minta kepada DPC Gapasdap untuk musyawarah mencari jalan keluar terbaik, membuat terobosan dukung program pemerintah pemberian makan bergizi gratis untuk siswa dan ibu hamil supaya menjadi cerdas dan tidak stunting," jelasnya.
Menurutnya, pengurus Gapasdap nanti harus mampu bermusyawarah dan memilih pengurus baru mulai dari ketua hingga bagian lainnya, yang mampu memperjuangkan seluruh kepentingan, yang tidak hanya untuk diri sendiri, operator tapi juga dari pemerintah, investor dan lainnya.
"Program ini perlu didukung oleh transportasi yang handal, dan mampu bekerja dalam 24 jam perhari, 7 hari perminggu dan 365 hari pertahun kecuali 1 hari raya Nyepi di Bali," ujarnya.
Gapasdap memastikan seluruh kapal dalam kondisi baik dan prima, lantaran tidak hanya untuk mengangkut bahan makanan tapi kendaraan lainnya dalam kapasitas kecil hingga besar.
"Kondisi kapal juga prima lantaran di bawah kontrol Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, dan Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) yang terus membuat regulasi, mengontrol agar kapal yang beroperasi sesuai standar keselamatan yang mengacu pada internasional dan domestik," terangnya.
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sumatera Selatan, Nurhadi Unggul Wibowo mengatakan, terkait dengan kelaiklautan, pihaknya sebagai instansi yang mengeluarkan persetujuan berlayar, itu sebelum dikeluarkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) itu memang ada persyaratan yang harus dipenuhi."Kalau ada satu saja persyaratan yang tidak dipenuhi maka SPB itu nggak akan keluar, jadi terkait dengan kelaiklautan kapal ya itu dijamin," pungkasnya.(spt)