Kabulkan Gugatan Kementerian LHK, PT Kosindo Supratama Diganjar Ganti Rugi Rp 601 Miliar

Kamis 31 Oct 2024 - 18:38 WIB
Reporter : asifardiansyah
Editor : asifardiansyah

PALEMBANG, KORANRADAR  - PN Palembang mengabulkan gugatan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), PT Kosindo Supratama diganjar ganti rugi lebih dari setengah triliun rupiah.

 

Hal tersebut diketahui dari rilis yang dibagikan Humas PN Palembang, Kamis 31 Oktober 2024 tentang hasil sidang gugatan perdata tentang dampak karhutla oleh PT Kosindo Supratama yang terjadi sepanjang Juni-September 2023.

Dituliskan dalam rilisnya, majelis hakim sidang gugatan perkara dengan nomor 5/Pdt.G/LH/2024/PN Plg menghukum tergugat PT Kosindo Supratama untuk wajib mengganti kerugian serta pemulihan atas karhutla senilai Rp601 miliar.

Yang mana, Majelis hakim diketuai diketuai Agus Pancara SH MH dalam amar putusannya mengabulkan gugatan yang diajukan KLHK sebagian yaitu senilai Rp1,1 triliun.

Humas PN Palembang Romi Sinatra SH MH, menerangkan putusan perdata tersebut dilayangkan Pemerintah Negara Republik Indonesia melalui Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK).

"Dengan gugatan Ganti Kerugian dan Tindakan Pemulihan Akibat Kerusakan Lingkungan Hidup dengan Pertanggungjawaban Mutlak (strict liability) dengan Tergugat PT Kosindo Supratama Rp1,1 triliun," terang Romi.

Lebih lanjut ia menerangkan, sebagaimana data gugatan ini bermula pada bulan Agustus hingga Bulan Oktober 2023 KLHK mendeteksi titik panas (hotspot) yang terjadi di provinsi Sumatera Selatan.

Khususnya, di lokasi yang dikuasai dan/atau diusahakan oleh PT Kosindo Supratama yang berada di Desa Tulung Selapan Ilir, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan melalui citra satelit.

"Sehingga berdasarkan data tersebut, pada tanggal 16 Oktober 2023 KLHK menugaskan tim untuk melakukan verifikasi lapangan, untuk memeriksa keadaan di lapangan dan mengambil sampel untuk diteliti di laboratorium Indonesia Center for Biodeversity and Biotechnology Bogor (ICBB Bogor)," bebernya.

Diketahui juga, lanjut Romi dari hasil pemeriksaan Laboratorium ditemukan  telah terjadi kebakaran lahan gambut di lokasi yang dikuasai dan/atau diusahakan oleh Tergugat dengan luas lahan yang terbakar seluas 3.049,46 (tiga ribu empat puluh sembilan koma empat puluh enam) Hektar. 

Kebakaran lahan disebabkan oleh tidak tersedianya sarana dan prasarana pencegahan dini kebakaran lahan di lokasi dan sangat minimnya upaya pengendalian kebakaran yang dilakukan oleh Tergugat.

Pada gugatannya, Penggugat mengajukan Petitum menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian lingkungan hidup sebesar Rp333,8 miliar.

Selain itu, tergugat juga dituntut untuk melakukan rangkaian tindakan pemulihan lingkungan hidup dengan rencana biaya sebesar Rp809,2 miliar lebih disertai denda, uang paksa, dan putusan serta merta atau total sekitar Rp1,1 triliun.

Setelah Majelis Hakim memeriksa perkara pada persidangan, dengan mempertimbangkan fakta persidangan, alat bukti surat, keterangan saksi, keterangan ahli, yang diajukan oleh Penggugat dan Tergugat, hasil pemeriksaan setempat yang dilakukan di lokasi, serta keadilan bagi Penggugat dan Tergugat, Majelis Hakim menjatuhkan Putusan sebagai berikut:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;

2. Menyatakan gugatan ini menggunakan pembuktian dengan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) dalam perkara ini;

3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian lingkungan hidup sebesar Rp.166.923.788.525,00 (seratus enam puluh enam miliar sembilan ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus dua puluh lima rupiah);

4. Menghukum Tergugat untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup dengan rencana biaya sebesar Rp. 435.517.557.285,00 (empat ratus tiga puluh lima miliar lima ratus tujuh belas juta lima ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus delapan puluh lima rupiah);

5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) perhari untuk setiap keterlambatan pelaksanaan tindakan pemulihan lingkungan hidup;

6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya  perkara;

7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; 

Majelis Hakim dalam proses pembuktiannya, menyempatkan hadir untuk melihat langsung atau Melaksanakan Pemeriksaan Setempat  di lahan Desa Simpang Tiga, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir sekitar 3.049,46 hektar lahan gambut yang dikelola oleh PT Kosindo Supratama.

Menurut Ketua Majlis Hakim Agus Pancara di lapangan menemukan fakta bahwa tidak terdapat sarana dan prasarana pemadam kebakaran lahan, seperti Embung air jumlahnya tidak memadai dari luasnya lahan yang dimiliki, Begitu juga dengan Menara pemantau kebakaran lahan kondisinya juga sudah rusak. (sep)

 

Kategori :