PALEMBANG, KORAN RADAR. ID - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI menggugat PT Kosindo Supratama yang diduga telah merusak dan mencemari lingkungan. Gugatan tersebut telah teregistrasi pada tanggal 08 Januari 2024 dengan nomer perkara Nomor : 5/Pdt.G/LH/2024/PN.Plg.
Gugatan ini juga bisa dilihat di website sipp-pn-palembang. go. Id. Untuk letak lahan yang dikuasai dan/atau diusahakan PT Kosindo Surpratama, selaku tergugat karena telah mencemari dan merusak lingkungan seluas 3.049,46 Ha di Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam tuntutan tersebut, pihak penggugat meminta kepada pihak tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil berupa kerugian lingkungan hidup kepada penggugat sebesar Rp333.847.577.047,00 (tiga ratus tiga puluh tiga miliar delapan ratus empat puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu empat puluh tujuh rupiah).
Tergugat juga diminta untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup di lahan yang rusak dan tercemar tersebut.
Sementara itu, Kosim Kotan pemilik PT Kosindo Supratama ketika dihubungi mengaku belum tahu. "Saya lagi rapat, Nanti saya tanyakan dulu, " ucap Kosim Kotan sambil mematikan telponnya.(sep)