DLHP Sumsel Gelar FGD Cari Solusi Bersama Terkait Pencegahan Dan Penanggulangan Karhutla
DINAS Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Sumatera Selatan gelar Focus Group Discussion (FGD) Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Sumatera Selatan Khususnya pada Wilayah Ekosistem Gambut Tahun 2024, di Ballroom --
Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel H Edward Chandra.
Ketua Panitia sekaligus Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumsel Herdi Apriansyah
PALEMBANG, KORANRADAR.ID - Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Sumatera Selatan gelar Focus Group Discussion (FGD) Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Sumatera Selatan Khususnya pada Wilayah Ekosistem Gambut Tahun 2024, di Ballroom I Novotel Hotel Palembang, Rabu 28 Agustus 2024. Acara berlangsung khidmat ini dibuka langsung Pj Gubernur Sumsel yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel H Edward Chandra. Edward Chandra mengatakan, karhutla sudah menjadi perhatian setiap tahunnya, karena dampaknya yang luas.
Apalagi ketika sudah terjadi butuh penanggulangan yang biayanya tidak sedikit, walaupun tahun ini karhutla tidak separah tahun 2019, dan tahun ini juga kemarau basah tetapi tetap harus dapat dikendalikan. Salah satu aspek yang juga diharapkan dapat maksimal dipencegahan.
"Pencegahan ini kita meminta dukungan semua, baik dari pencegahan dari dunia usaha, dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum bagi pembakar hutan dan lahan agar ada efek jera," ujar Sekda saat membuka FGD.
Melalui FGD ini juga diharapkan dapat ada solusi dari permasalahan karhutla. "FGD dapat menghasilkan masukkan yang konstruktif untuk dapat mengatasi masalah ini," katanya.
Sementara itu, Ketua Panitia sekaligus Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumsel Herdi Apriansyah, mengatakan acara ini berlandaskan dasar pelaksanaan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Lalu, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
Dan, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan atau Lahan.
“Focus Group Discussion ini di adakan dengan tujuan untuk menyatukan persepsi mengenai isu, topik, dan kebijakan dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan, kebun, dan lahan di Provinsi Sumatera Selatan,” ujar Herdi Apriansyah.
Peserta pada acara ini terdiri atas pemerintah pusat dan daerah, universitas, organisasi kehutanan dan perkebunan yang membidangi karhutbunla serta unit/usaha kegiatan sektor perkebunan, kehutanan, migas, dan energi serta pupuk dengan jumlah 250 peserta.
Turut hadir di acara ini Pj Gubernur Sumatera Selatan Elen Setiadi diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel H Edward Candra, Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove RI. Direktur Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut, Kapolda Sumatera Selatan, Wadirkrimsus Polda Sumsel, Pangdam II Sriwijaya, Kasrem 044/Gapo, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan, Kepala OPD Provinsi Sumsel, Koordinator Tim Restorasi Gambut Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Kapolres, Dandim, BPBD, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten (OKI, Musi Banyuasin, Banyuasin, Muara Enim, PALI, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, Ogan Ilir), Kepala Unit Pelaksana Teknis KLHK Sumatera Selatan, Akademis (Universitas Sriwijaya, Universitas Muhamadiyah Universitas IBA, Universitas Islam Negeri Raden Fatah). Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB Bogor Prof.Bambang Hero, Ketua GAPKI Sumatera Selatan, Ketua APHI Sumatera Selatan, dan Pimpinan Perusahaan.