Pemkab Muba Pertegas Kapal Angkut Batubara Harus Bertanggungjawab
Sekda Muba H Apriyadi pimpin rapat Pembahasan Tindaklanjut Penabrakan Jembatan (P6) Sungai Lalan di Kecamatan Lalan, kemarin di Ruang Rapat Serasan Sekate.--
SEKAYU, KORANRADAR.ID - Terputus Jembatan (P6) di Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin, selain telah menelan korban jiwa juga menyebabkan masyarakat setempat tidak bisa berlalu lintas dengan normal, dikarenakan jembatan tersebut merupakan satu-satunya akses jembatan yang digunakan oleh masyarakat.
Kendati hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Muba memfokuskan 3 gerakan cepat dan prioritas untuk kepentingan masyarakat. Yaitu nyalakan listrik, penyebrangan arus transportasi masyarakat dan santunan untuk korban.
"Ini memang merupakan musibah tapi karena sebuah kelalaian. Tidak perlu saling menyalahkan karena ini sudah terjadi. Mari sama-sama kita selesaikan. Jadi kami tegaskan agar semua pihak yang menyebabkan musibah ini harus turun tangan ikut membantu menuntaskan permasalahannya," kata Pj Bupati Muba melalui Sekda Muba H Apriyadi saat pimpin rapat Pembahasan Tindaklanjut Penabrakan Jembatan (P6) Sungai Lalan di Kecamatan Lalan, kemarin di Ruang Rapat Serasan Sekate.
Sekda Apriyadi juga menekankan, estimasi untuk listrik dalam kurun waktu 1 Minggu sudah harus dituntaskan karena, listrik ini menjadi kebutuhan yang paling utama. “Selanjutnya penyeberangan arus transportasi masyarakat, "kami tidak mau masyarakat terlalu banyak rugi akan hal ini," tegas Apriyadi.
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Musni Wijaya menyampaikan, upaya yang telah dilakukan untuk sementa waktu, melakukan peninjauan ke lokasi. Melakukan koordinasi dengan PLN/MEP untuk percepatan listrik. Penutupan sementara terhadap lalin angkutan barang dibawah jembatan. Memasang blockade jalan di atas jembatan masyarakat agar masyarakat tidak masuk ke area jembatan. Pemasangan tanda di bawah jembatan agar tidak ada kapal melintas di bawah jembatan.
Lanjutnya, untuk masyarakat dan anak sekolah yang menyeberang disiapkan ketek pompong dan dermaga darurat. Koordinasi dengan KSOP Kelas I Palembang untuk tidak menerbitkan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) Kapal untuk melintas di bawah jembatan P6 Lalan.
Pengalihan arus lalu lintas angkutan barang yang menggunaka kendaraan Roda 4 dialihkan ke penyeberangan ponton milik PT BK (Banyu Kahuripan Indonesia). “Penanganan korban luka berat dan luka ringan semetara dirujuk ke puskesmas terdekat dan Sebagian sudah pulang. Nahkoda kapal diamankan Polairud Polda Sumsel," bebernya. (ace)