Publikasi Kabupaten Muba Dalam Angka 2024

Pj Bupati Muba H Apriyadi Mahmud diwakili Asisten perekonomian dan pembangunan Setda Muba Andi Wijaya Busro SH MHum membuka secara resmi acara Focus Group Discussion (FGD) penyusunan publikasi Kabupaten Muba dalam angka 2024 dan Penetapan Standar Pelayana--

SEKAYU, KORANRADAR.ID - Pj Bupati Muba H Apriyadi Mahmud diwakili Asisten perekonomian dan pembangunan Setda Muba Andi Wijaya Busro SH MHum membuka secara resmi acara Focus Group Discussion (FGD) penyusunan publikasi Kabupaten Muba dalam angka 2024 dan Penetapan Standar Pelayanan Publik PST BPS Kabupaten Muba.

Kegiatan ini yang diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) kabupaten Muba ini berlangsung sukses di Auditorium Pemkab Muba, Selasa 20 Februari 2024.

Dalam arahannya, Andi mengatakan bahwa Publikasi Musi Banyuasin Dalam Angka 2024 merupakan salah satu bentuk kerja sama antara OPD dan BPS Kabupaten Muba sebagai langkah awal untuk mendapatkan data yang terintegrasi dan akurat. Jadi, diharapkan, lanjutnya agar publikasi ini dapat ditingkatkan kualitasnya.

"Kami meminta kepada Dinkominfo sebagai Walidata, Bappeda sebagai Sekretariat Satu Data serta OPD lainnya untuk dapat bekerja sama dengan BPS Kabupaten Muba untuk membantu aktif dengan memberi informasi ke jajarannya agar dapat menghasilkan data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan," ungkapnya.

Pada era otonomi, dikatakannya pemerintah daerah memiliki kewenangan yang lebih luas dalam mengatur berbagai aspek pembangunan sehingga membutuhkan data dan informasi pembangunan secara komprehensif dan terpadu. Data yang diperlukan tidak hanya ditingkat kabupaten/kota melainkan juga sampai ketingkat wilayah terkecil. 

"Kami berterima kasih kepada BPS Kabupaten Muba yang telah melaksanakan kegiatan ini. Besar harapan kami agar kegiatan ini dapat mewujudkan data yang berkualitas dalam bentuk satu forum data dengan langkah awal untuk menjaga kualitas publikasi Musi Banyuasin Dalam Angka 2024," tandasnya.

Sementara, Kepala BPS kabupaten Muba Trio Wira Dharma SST MM menjelaskan kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan UU NO 16 tahun 1997 Tentang Statistik khususnya Pasal 10, mengenai kompilasi produk administrasi. Selanjutnya, Perpres no 39 tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia dan Perbup Musi Banyuasin NO 90 tahun 2020 tentang Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Muba. (ace)

Tag
Share