Terkini Kasus Korupsi Akuisisi Saham PT SBS, Saksi Sebut PT SBS Sangat Layak Dibeli
Gunadi Wibakso dan rekan kuasa hukum para terdakwa saat diwawancarai--
PALEMBANG, KORAN RADAR. ID - Sidang pembuktian perkara korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam TBK (PT BA), melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI), kembali bergulir di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat, 26 Januari 2024.
Dua orang saksi yang dihadirkan dihadapan majelis hakim adalah Direktur investment PT Bahana Securities RE Rudy Widjanarka dan Managing Partner Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Ruky, Safrudin & Rekan, Rudi Muhamad Safrudin.
Para saksi menyebut PT Satria Bahana Sarana (SBS) sangat layak diakuisi dalam rangka investasi PTBA. Dalam sidang itu Rudi menjelaskan perbedaan antara akuisisi dan investasi. “Tidak semua investasi itu akuisisi. Tapi akuisisi itu pasti investasi,” kata Rudi, Jumat, 26 Januari 2024.
BACA JUGA:Terkini Kasus Korupsi Akuisisi Saham PT SBS, Hadirkan 3 Saksi dar Tim Akuisisi
Usai persidangan, Gunadi Wibakso kuasa hukum para terdakwa mengatakan investasi yang dilakukan oleh PT Bukit Asam melalui pendirian anak usaha PT Bukit Multi Investama (BMI) yang kemudian mengakuisisi SBS layak dilakukan. Menurut Gunadi setelah sidang berjalan memeriksa 16 saksi, kesaksian mengerucut pada satu poin, proses akuisisi SBS oleh BMI telah sesuai dengan rencana jangka panjang PTBA. "Telah dilakukan pengkajian awal baik secara internal PTBA dan konsultan internal dan hasilnya, SBS layak diakuisisi PT BMI karena punya prospek di masa depan," tandasnya. “Akan kami ungkap fakta yang sebenarnya dalam sidang Senin pekan depan."
BACA JUGA:Terkini Kasus Korupsi Akuisisi Saham PT SBS, Dua Saksi Berhalangan Hadir Sidang Ditunda
Untuk diketahui, para terdakwa dalam dakwaan Jaksa Kejati Sumsel dijerat dengan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Adapun dalam perkara menjerat empat orang terdakwa yaitu, Milawarma (mantan Direktur Utama PT BA), Nurtima Tobing (mantan Analis Bisnis Madya PT BA yang juga Wakil Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA).
BACA JUGA:Terkini Kasus Korupsi Akuisisi Saham PT SBS, Saksi: BPK Rutin Audit Tapi Tak Ada Temuan
Kemudian, Anung Dri Prasetya (mantan Direktur Pengembangan Usaha PT BA), Saiful Islam (Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT BA).
Tindak pidana korupsi yang dimaksud, diantaranya tidak melakukan proses akuisisi saham PT SBS oleh perusahaan pertambangan BUMN di Sumsel sebagaimana prosedurnya.
Lalu, para terdakwa juga didakwa tidak menerapkan studi kelayakan terhadap proses akuisisi saham, sehingga diduga telah merugikan keuangan negara yang cukup fantastis, yakni senilai Rp162 miliar.
Pada perkara ini, kelima terdakwa oleh JPU disangkakan melanggar, Primair Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.