Pengacara Terdakwa: Akuisisi Saham Anak Perusahaan PTBA Tidak Rugikan Negara

Kuasa hukum terdakwa, Gunadi Wibakso S.H C.N dan rekannya saat diwawancarai wartawan usai sidang--

 PALEMBANG, KORAN RADAR. ID  - Akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA) melalui PT Bukit Multi Investama (BIM) disebut berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp162 miliar. Namun dugaan tersebut dibantah langsung oleh kuasa hukum terdakwa pasca sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.

Kuasa hukum terdakwa, Gunadi Wibakso S.H C.N  mengaku langkah akuisisi justru menguntungkan PT BA. Selain itu, akuisisi juga telah mematuhi setiap ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.

"Bahwa baik keterangan saksi maupun terdakwa menjelaskan aksi korporasi ini telah dilakukan secara proper, kemudian dilakukan oleh pihak-pihak yang mempunyai kompetensi dan hasilnya memang signifikan sekali bagi PT BA dan PT SBS," ungkap Gunadi usai sidang, Senin (18/12/2023).

Gunadi membantah tuduhan yang dilayangkan JPU untuk lima orang terdakwa mantan pejabat PT BA. Menurutnya, apa yang dilakukan terdakwa merupakan langkah untuk kepentingan bangsa.

BACA JUGA:Kuasa Hukum: Akuisisi PT SBS oleh PT Bukit Asam Tbk Telah Penuhi KetentuanPerundang-undangan

"Tadi saksi mengatakan kalau tidak melakukan aksi ini maka PT BA dapat kolaps, maka Pulau Jawa-Bali akan padam," ungkap dia.

Gunadi pun mengklaim apa yang dilakukan pejabat PT BA saat itu murni tindakan bisnis atau corporate action dalam mengakuisisi saham PT SBS. Hal ini tidak seharusnya mendapat jeratan pidana. "Apa yang didakwakan selama ini terkesan dipaksakan," jelas dia. 

BACA JUGA:Cik Ujang Kecewa PT BA Ingkar Janji Bangun Stadion Mini

Senada, kuasa hukum terdakwa Ridho Junaidi menambahkan, tidak ada kerugian dalam perkara ini. Seluruh uang masuk ke rekening PT SBS dan tidak ada masuk ke rekening pribadi. "Itu tidak ada, sampai detik ini pun bukti surat yang dihadirkan oleh penuntut umum maupun saksi tidak ada yang mengarah ke aliran dana ke rekening pihak ketiga maupun pribadi. Seluruh uang itu masuk ke rekening PT SBS," tutur dia.

Ridho pun menilai, dakwaan mengenai jumlah kerugian negara tidak ada. Uang yang masuk merupakan bagian keuntungan negara yang diperoleh dari PT BA dan PT SBS.

"Jadi pertanyaan sekarang di mana kerugian negaranya? Kenapa uang itu masuk ke dalam PT SBS? Jelas uang itu masuk ke rekening PT SBS," tutup dia.

 

 

 

Tag
Share