1.000 Paket Sembako dan UEP Dibagikan, Bupati OKU Timur: Kita Gerakkan Roda Perekonomian
Bantuan sosial sembako dan bantuan UEP ini diserahkan langsung Bupati OKU Timur Ir H Lanosin MT didampingi oleh Kepala Dinas Sosial Hanafi SE MM kepada 1.000 orang penerima sembako dan 80 orang penerima UEP dari 10 kecamatan.-edward/radarpalembang-
MARTAPURA, KORANRADAR.ID - Kepedulian Pemkab OKU Timur dibuktikan dengan diserahkannya 1.000 paket sembako dan UEP.
Bantuan sosial sembako dan bantuan usaha ekonomi produktif (UEP) bagi masyarakat miskin/prasejahtera pekerja informal dan sembako bagi masyarakat daerah rawan konflik serta pembagian uang duka ini, dilakukan di Lapangan KONI Belitang, Jumat 15 Desember 2023.
Bantuan sosial sembako dan bantuan UEP ini diserahkan langsung Bupati OKU Timur Ir H Lanosin MT didampingi oleh Kepala Dinas Sosial Hanafi SE MM kepada 1.000 orang penerima sembako dan 80 orang penerima UEP dari 10 kecamatan.
Bupati OKU Timur Ir H Lanosin MT dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu wujud sari sila ke lima dalam Pancasila.
BACA JUGA:Sukses Gelar Hari Guru dan HUT PGRI, Bupati OKU Timur Lanosin Sampaikan Pesan Menyentuh
"Ini merupakan salah satu perwujudan dari sila ke 5, pembagian paket sembako dan peralatan UMKM untuk menggerakkan roda perekonomian lewat para pedagang kecil dan menengah," ujarnya.
Bupati juga mengatakan bahwa Pemkab OKU Timur juga turut membagikan pupuk cair organik yang sudah dikenal masyarakat dengan nama Bioenos.
"Pupuk ini dibagikan guna menambah hasil panen perkebunan," terangnya.
Bupati berharap bantuan yang diberikan dapat bermanfaat, sehingga tercipta peningkatan perekonomian masyarakat dengan hasil akhir kesejahteraan untuk mewujudkan OKU Timur Maju Lebih Mulia.
BACA JUGA:Tingkatkan Keamanan Siber di OKU Timur
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Hanafi SE MM dalam laporannya mengatakan bahwa kegiatan ini berdasarkan atas Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem serta Keputusan Bupati OKU Timur Nomor 203 Tahun 2023 tentang Penerima Bantuan Sosial Program Ekonomi Produktif.(*)