Bandar Narkoba Prabumulih Kena Ciduk
Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo didampingi Wakapolres Kompol Eryadi Yuswanto didampingi Kasatres Narkoba AKP Jonson, memimpin release ungkap kasus narkoba di Mapolres Prabumulih, Rabu 2 Oktober 2024.--
PRABUMULIH, KORANRADAR.ID – RM (50) merupakan resedivis narkoba yang sudah keluar masuk penjara, karena sering mengedarkannya narkoba jenis sabu di Kota Prabumulih.
Bahkan, ia berani melaporkan lewat aplikasi bantuan polisi (banpol), dan menyatakan Prabumulih banyak peredaran narkoba dan ada polisi membekinginya.
Senin 30 September 2024, ia pun akhirnya digerebek Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih pimpinan AKP Jonson di rumahnya Jalan Taman Indah I Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur.
Ketika digeledah, ditemukan barang bukti, 5 paket sabu seberat 1, 25 gram hingga akhirnya ia digelandang ke Mapolres Prabumulih, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya terjerat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo didampingi Wakapolres Kompol Eryadi Yuswanto didampingi Kasatres Narkoba AKP Jonson, memimpin release ungkap kasus narkoba di Mapolres Prabumulih, Rabu 2 Oktober 2024
Dikatakannya, RS alias RM merupakan resedivis kasus narkoba, keluar masuk penjara. Terakhir, baru keluar 1,5 tahun keluar penjara.
“Kalau RS alias RM adalah seorang BD, dan punya anak buah atau anggotanya rutin menyetor melalui transfer perbankan dan sudah kita cek rekeningnya, dan tersangka mengakui,” jelasnya.
Tersangka terjerat Pasal 114 ayat 1, 112 ayat 1 UU No 35/2009 tentang narkoba dan psikotropika dengan ancaman, penjara seumur hidup, dan denda hingga Rp 10 miliar. (and)