Siap Jaga Netralitas ASN di Pilkada 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Muhammad Farid menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Kesiapan Kepala Daerah, Menjaga Netralitas ASN pada pemilihan serentak tahun 2024 oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum RI diselenggarakan di Ecovention Ancol.--

BANYUASIN, KORANRADAR.ID - Memantapkan kesiapan Kepala Daerah menjaga netralitas ASN pada pemilihan serentak tahun 2024, Penjabat Bupati Banyuasin, Muhammad Farid menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Kesiapan Kepala Daerah, Menjaga Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pemilihan serentak tahun 2024 oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum RI diselenggarakan di Ecovention Ancol, Jakarta, Selasa 17 September 2024.

Pemilihan Kepala Daerah ini menitik beratkan agar Kepala Daerah harus benar menjaga netralitas, karena pemilihan Kepala Daerah ini sangat rawan dalam pelaksanaannya, oleh sebab itu, netralitas ASN harus benar-benar kita jaga.

Didampingi oleh Sekretaris Daerah Banyuasin Erwin Ibrahim, Kepala BKPSDM Banyuasin, Drs. Edhi Haryono, Pj. Bupati Banyuasin menyatakan kesiapan untuk menjaga dan mengajak semua ASN di Banyuasin untuk tidak terlibat politik praktis, menjaga untuk netral serta mendukung lancarnya pilkada di Banyuasin.

“Gerakan pencanangan netralitas ASN telah dilakukan oleh kami Pemerintah Kabupaten Banyuasin baik melalui apel siaga netralitas ASN, sosialisasi di media sosial Pemkab Banyuasin dan juga melalui spanduk dengan menggandeng KPU Banyuasin, ” tutup Farid.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu RI, Rahmat Bagja mengajak para kepala daerah untuk menjaga netralitas aparatur sipil negara saat Pilkada 2024 sudah memasuki tahapan penetapan pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah, mengingatkan banyaknya calon dari kepala daerah.

“Tanggal 22 September nanti akan ada penetapan calon kepala daerah, dan hal inilah yang kemudian membuat kami harus berpikir dan bekerja keras agar netralitas ASN dapat kita jaga secara bersama-sama,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, dia juga mengingatkan bahwa terdapat tiga titik kerawanan pada tahapan pilkada yang perlu diantisipasi oleh para kepala daerah maupun penyelenggara pemilu, yakni tahapan pendaftaran, kampanye, serta pemungutan dan penghitungan suara.

Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada 2024, penetapan pasangan calon akan dilaksanakan pada 22 September 2024. Selanjutnya, 25 September hingga 23 November 2024 para pasangan calon diagendakan berkampanye.

Adapun 27 November 2024 menjadi hari pemungutan suara Pilkada 2024, serta dilanjutkan dengan penghitungan dan rekapitulasi penghitungan suara hingga 16 Desember 2024. (tri)

Tag
Share