Kubu Arsjad Rasjid Nilai Munaslub Anindya Bakrie Ilegal

Ketum Kadin Arsjad Rasjid bakal sampaikan konferensi pers -Dokumen -

JAKARTA,KORANRADAR.ID- Pasca Munaslub yang digelar oleh kubu Anindya Bakrie, Dewan Pengurus Kadin Indonesia (Kadin) Arsjad Rasjid bakal menggelar konferensi pers yang direncanakan digelar hari ini, Minggu 15 september 2024.

untuk menanggapi pengesahan Anindya Bakrie sebagai ketua umum dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang berlangsung pada Sabtu, 14 September 2024, di Jakarta.

Konferensi pers ini bertujuan untuk menyikapi pengesahan Anindya Bakrie yang dianggap melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta peraturan organisasi Kadin Indonesia.

Kadin Indonesia menyatakan Munaslub yang memilih Anindya Bakrie tidak sah karena diselenggarakan dengan mengabaikan ketentuan yang berlaku. Mayoritas Kadin Provinsi juga telah menyatakan penolakannya terhadap Munaslub tersebut, yang dinilai dapat mengancam keharmonisan organisasi Kadin di seluruh Indonesia sebagai mitra strategis pemerintah dalam perekonomian.

Kadin Indonesia, yang merupakan induk organisasi dunia industri dan usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 dan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022, menekankan pentingnya mematuhi mekanisme AD/ART yang telah disahkan.

BACA JUGA:Anak ARB Anindya Bakrie Nahkodai Kadin

Konferensi pers akan dihadiri oleh Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid, Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi Yukki Nugrahawan Hanafi, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Dhaniswara K. Harjono, serta 21 Ketua Umum Kadin Provinsi.

Dhaniswara mengungkapkan bahwa Munaslub tersebut tidak mengikuti tahapan yang diwajibkan oleh AD/ART, termasuk tidak adanya Surat Peringatan Pertama dan Kedua sesuai Pasal 18 AD/ART.

“Terlebih lagi, sejumlah Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa tersebut tidak memenuhi syarat untuk mengajukan penyelenggaraan Munaslub,”tegas Dhaniswara.

Ia juga menegaskan beberapa Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa yang terlibat tidak memenuhi syarat untuk mengajukan Munaslub.

Kadin Indonesia menghadapi perpecahan internal dengan adanya dualisme kepengurusan antara Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie

BACA JUGA:Putri Imelda Samosir Juara Pertama INTI Sriwijaya Idol 2024

Penolakan terhadap pelanggaran aturan ini telah disuarakan oleh mayoritas Kadin Daerah dan Anggota Luar Biasa, dengan 21 dari 35 Kadin Provinsi menolak Munaslub tersebut dan menyatakan pelanggaran terhadap aturan organisasi yang telah disepakati.

Tag
Share