Dugaan Kasus Korupsi di BPBD OKU Timur Dihentikan
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Andri Juliansyah saat menjelaskan dugaan kasus korupsi pada BPBD OKU Timur.--
MARTAPURA, KORANRADAR.ID - Setelah melalui proses penyidikan, dugaan kasus korupsi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) OKU Timur, akhirnya dihentikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur.
Dugaan penyelewengan atau korupsi di BPBD OKU Timur terjadi pada proyek pembangunan rekonstruksi dinding penahan sungai di Desa Mendayun, Kecamatan Madang I.
Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Timur, Andri Juliansyah SH MH. "Untuk kasus BPBD OKU Timur saat ini telah kita stop penyidikannya (SP3), karena tidak ditemukan alat bukti yang cukup. Jadi tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan," ujar Kajari, Senin 2 Agustus 2024.
Diketahui, pada tahun 2021 lalu Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan, menganggarkan proyek pembangunan dinding penahan air sungai.
Pembangunan rekonstruksi dinding penahan tanah Sungai Tobong Desa Mendayun, Kecamatan Madang Suku I dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 13,2 miliar.
Anggaran itu dianggarkan BPBD OKU Timur melalui APBD Kabupaten OKU Timur Tahun 2021. "Karena tidak ditemukan cukup bukti, maka perkaranya kita hentikan," jelas Kajari.
Pada kesempatan yang sama, Kajari juga memaparkan kinerja Kejaksaan Negeri OKU Timur selama tahun 2024. Dimana, bidang pembinaan, Kejari telah melakukan penyerapan anggaran mencalai 71.95 persen. Serta telah melakukan penerimaan pegawai tahun 2023 sebanyak 13 orang.
Selanjutnya bidang intelijen, per Agustus 2024 telah melakukan pengamanan pembangunan strategis sebanyak 11 proyek dengan nilai mencapai Rp 80 miliar.
Untuk bidang tindak pidana umum, penyelesaian perkara eksekusi untuk pra tuntutan sebanyak 175 perkara. Penuntutan sebanyak 85 perkara, eksekusi sebanyak 249 perkara. Serta penghentian penuntutan sebanyak melalui keadilan restoratif justise (RJ) sebanyak 6 perkara.
Kemudian, bidang pidana khusus (pidsus) telah melakukan penyelamatan uang negara sebesar Rp 2,4 miliar dan denda Rp 100 juta melaui perkara Bawaslu OKU Timur. (awa)