Tidak Kuorom DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco -Dokumen -

JAKARTA,KORANRADAR.ID- Karena tidak Kuorom DPR RI batal melaksanakan rapat paripurna dengan agenda pengesahan UU Pilkada.

 Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya bakal mendengar aspirasi dari masyarakat. Hal ini menindaklanjuti penolakan dari masyarakat terkait pengesahan revisi UU Pilkada menjadi undang-undang.

"Ya nanti kita akan lihat perkembangannya ya, kita akan rapatkan dan kita DPR tentu adalah lembaga perwakilan rakyat dan tentunya juga akan melihat aspirasi dari rakyat," ujar Dasco kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 22 Agustus 2024.

Untuk saat ini DPR RI menunda rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada menjadi undang-undang. Rapat tersebut sejatinya sudah dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian hingga Menkumham Supratman Andi Agtas.

BACA JUGA:PKB Pecat Yaqut Dari Keanggotaan

Rapat digelar di ruang rapat paripurna Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

"Jadi hadir fisik ini ada 86 orang kalau nggak salah tadi ya. Ya kalau sidang hari ini ya kita tunda, kita ada mekanisme nanti kan harus dirapimkan (rapat pimpinan) lagi, dibamuskan (badan musyawarah) lagi. Jadi hari ini kita DPR mengikuti aturan dan tatib yang ada sehingga pada hari ini pengesahan tidak akan dilaksanakan," ujar Dasco.

Ribuan masyarakat melakukan aksi demo didepan gedung DPR yang menolak revisi UU Pilkada. Padahal MK sudah menetapkan UU Pilkada.

Tag
Share