Remisi WBP Komitmen Pembinaan Pemasyarakatan dengan Baik dan Terukur
Kapolres Banyuasin turut hadir dalam upacara pemberian remisi kepada WBP di Lapas Kelas IIA Banyuasin.--
BANYUASIN, KORANRADAR.ID - Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK turut hadir dalam Upacara pemberian remisi umum kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuasin, Sabtu 17 Agustus 2024.
Acara tersebut bertempat di Aula Lapas Kelas IIA Banyuasin. Turut hadir Pj Bupati Banyuasin Muhammad Farid, Sekda Banyuasin Erwin Ibrahim, Dandim 0430 Banyuasin, Kejari Banyuasin.
Ketua Pengadilan Negeri Banyuasin, Ketua Pengadilan Agama Banyuasin, Kadinsos Banyuasin, Ketua BNK Banyuasin, Kasiwas Polres Banyuasin, Kapolsek Pangkalan Balai, Kalapas Kelas IIA Banyuasin, Kalapas Narkoba, dan Staf Lapas Banyuasin serta Narkotika Banyuasin.
Pemberian remisi kepada WBP Lapas Kelas IIA Banyuasin dan Lapas Narkoba ini, dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 Tahun 2024, sebanyak 928 WBP Lapas Kelas IIA Banyuasin mendapatkan remisi dengan besaran yang bervariasi.
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo melalui Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo mengatakan, remisi yang diberikan ini sudah sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku bagi WBP dengan syarat yang sudah ditentukan.
"Adapun WBP yang mendapat remisi pengurangan hukuman sebanyak 928 orang diantaranya remisi bebas sebanyak 18 oang terdiri dari 17 orang WBP Lapas Kelas IIA Banyuasin dan 1 orang WBP Lapas Narkoba," jelas Sutedjo saat dikonfirmasi, Senin 19 Agustus 2024.
"Pemberian remisi kepada WBP ini merupakan bentuk dari apresiasi dan penghargaan bagi WBP, yang telah berkomitmen mengikuti program-program yang diselenggarakan oleh pelaksana pembinaan pemasyarakatan dengan baik dan terukur," timpal Sutedjo. (tri)