Kajari Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkoba
Kajari mengundang pihak terkait, melakukan pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejari dan barang bukti narkoba dimusnahkan, dengan cara diblender.--
PRABUMULIH, KORANRADAR.ID – Barang bukti (BB) hasil kriminal jenis narkoba sejak November 2023 hingga Mei 2024, berhasil disita pihak Kejaksaan Negeri Prabumulih dan telah dinyatakan incracth karena telah diputus oleh pihak pengadilan.
Rabu 14 Agustus 2024, Kajari sengaja mengundang pihak terkait, melakukan pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejari dan barang bukti narkoba dimusnahkan, dengan cara diblender. Sedangkan, barang lainnya dibakar dan digerinda.
Kajari Prabumulih Khristiya Lutfiasandi mengatakan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara rutin memang. Kata dia, ke depan akan dilakukan secara rutin setiap 3 bulan sekali.
Tampak sabu sebanyak 105 paket (120,9 grm), ineks 0,442 gram, ganja 2 paket (17,98 gram), alat hisap dan lainnya. Ada juga 35 buah ineks dimusnahkan dengan cara diblender. Termasuk, sejumlah barang bukti lainnya seperti parang, senpi, HP, serta lainnya juga dimusnahkan dibakar dan digerinda.
Masih kata dia, pemusnahan barang bukti ini memang menjadi kewenangan Kejari Prabumulih dalam rangka menghindari hal-hal tidak diinginkan. Apalagi, barang bukti dimusnahkan memang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Kegiatan ini, juga bagian dari penegakkan hukum kita lakukan. Dalam rangka mendukung program Pemkot Prabumulih, dan menciptakan situasi dan kondisi aman dan kondusif di Kota Prabumulih,” jelasnya. (and)